TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang pria berinisial A harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga mencabuli seorang bocah berusia 9 tahun berinisial ADL, warga Jl Sapati, Lorong Bahagia, Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Pria tersebut dilaporkan oleh orang tua korban berinisial H, Senin 30 Oktober 2017 di Mapolres Kendari. Dimana, dalam laporan tersebut, aksi cabul pelaku diketahuinya berdasarkan laporan dari guru korban berinisial F.
“Awalnya saya mendapat telpon dari guru anak saya, dimana saat itu gurunya (F) melaporkan kepada saya, bahwa anak saya dibawa oleh si A di BTN PNS belakang kantor Camat Baruga tepatnya Jl D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga sekitar pukul 12.30 Wita, ” ungkap H dalam laporannya di kepolisian.
Tidak hanya membawa korban, A juga teryata melancarkan aksinya dengan cara meraba sebagian tubuh ADL.
“Menurut keterangan anak saya kepada gurunya, bahwa dia dicabuli dengan cara diraba dan dipegang kemaluannya secara berulang kali oleh A, ” beber H seperti yang tertera dalam laporannya.
Untuk diketahui, kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Kendari, berdasarkan surat laporan polisi Nomor : LP/879/X/2017/Res Kendari, Tanggal 30 Oktober 2017, guna melakukan proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, pihak Rumpun Perempuan Sultra (RPS) juga langsung mengambil langkah cepat, untuk melakukan advokasi terhadap korban bersama keluarganya.
“Kami juga mengetahui kasus ini melalui laporan dari Kelompok Konstituen (KK) kami di Kelurahan Bonggoeya, yang mendapatkan kabar bahwa salah satu anak di lingkungan tersebut, telah menjadi korban pencabulan,” ujar Helny Setyawan, salah satu anggota RPS.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge