TenggaraNews.com, JAKARTA – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan salah satu perusahaan tambang di Sultra, yakni PT. Adhi Kartiko Pratama ke markas besar (Makes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, bahwa PT. Adhi Kartiko Pratama dilaporkan atas dugaan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan IUP yang masih sedang sengketa pasca putusan PTUN Kendari No: 12/G/2018/PTUN, yang telah melakukan penundaan keputusan Bupati Konut Nomor 704 Tahun 2010 tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Adhi Kartiko Pratama, akibat masih dalam tahap sengketa.
“Aktivitas PT. AKP ini telah direkomendasikan untuk dihentikan sementara, setelah adanya penetapan PTUN Kendari No: 12/G/2018/PTUN, 6 Juni 2018 lalu. Pada keputusan tersebut dijelaskan tentang penundaan keputusan Bupati Konut Nomor 704 Tahun 2010, tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Adhi Kartiko Pratama ditunda, akibat masih dalam tahap sengketa. Tapi ternyata masih jalan,” ungkapnya melalui rilis yang diterima redaksi TenggaraNews.com, Jumat 22 Februari 2019.
Selain itu, kata Ikram, PT. Adhi Kartiko Pratama juga dilaporkan atas dugaan penjualan ore nikel sebanyak 36 kapal, tanpa mengantongi dokumen Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
“Ternyata, PT. AKP tidak hanya diduga melakukan Penambangan ilegal, tapi juga melakukan penjualan ore sebanyak 36 kapal tanpa Dokumen SKV dari Dinas ESDM Sultra. Inikan negara mengalami kerugian milyaran rupiah. Olehnya itu, kami laporkan persoalan ini agar Dirut PT. AKP segera diproses oleh kepolisian,” ujar mantan Ketua Hipmik ini.
Sementara itu, Kasubag Yanduan Bag Anev RO PID Divisi Humas Mabes Polri, Olga Sakeon saat menerima masa aksi mengungkapkan, pihaknya akan segera melayangkan surat klarfikasi kepada pihak perusahaan dan beberapa intansi terkait.
“Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada perusahaan tersebut dan instansi terkait. Selebihnya, kami juga minta kepada rekan-rekan mahasiswa dari Forsemesta sultra untuk bersedia membantu kami dalam menangani persoalan ini,” katanya.
(Zka/red)