Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Bupati Wakatobi Resmi Dilapor ke Kejati Sultra

Redaksi by Redaksi
August 3, 2022
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Bupati Wakatobi Haliana, resmi diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Bupati Wakatobi diduga menyalahgunakan wewenang, sebab seolah-olah  bertindak sebagai pemilik kapal KM Cantika Lestari 8F.

Ia atas namanya selaku Bupati Wakatobi, menyurat ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari.

Surat tersebut nomor 552.12/09/1/2022 perihal tindak lanjut permintaan masyarakat untuk pengoperasian KM. Cantika Lestari 8F dengan rute Wanci-Waode Buri-Kendari dan Kendari-Waode Buri-Wanci.

Arman selaku pengadu, menyampaikan surat Bupati tersebut. Bukanlah wewenang kepala daerah,  melainkan kewajiban korporasi untuk permintaan Rute tetap yang sudah ditetapkan oleh kementrian.

You Might Also Like

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

” Permintaan rute kapal itu, bukan wewenang seorang bupati, melainkan kewajiban perusahaan untuk melakukan permohonan trayek. Loh kenapa kok bupati, bukan pemilik Cantika Lestari. Malah dia yang menyurat untuk pengoperasian KM. Cantika Lestari, inikan aneh, ” ujar Arman pada  Rabu, 3 Agustus 2022.

Arman menerangkan, permintaan rute kapal telah diatur dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 9 ayat (7) sebagaimana disebutkan bahwa pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut Nasional dengan mempertimbangkan  kelaikan lautan kapal, menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki warga negara Indonesia, keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan, kondisi alur dan pelabuhan yang disinggahi, tipe dan ukuran kapal sesuai kebutuhan.

Lanjut Arman, berdasarkan landasan delik hukum tersebut Bupati Wakatobi diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan bertindak sebagai pemilik kapal KM. Cantika Lestari 8F.

Smiley face

Arman menyampaikan, tindakan teradu lebih dipertegas dengan cara mengundang seluruh Stakeholder di daerah baik Instasi pemerintah, vertikal, DPRD, dan tokoh masyarakat dalam acara Launching kapal Cantika Lestari 8F, seakan acara  tersebut merupakan kegiatan pemerintah daerah.

Selain itu, teradu juga tidak ragu mengumumkan kepada masyarakat yang naik kapal Chantika Lestari 8F dengan pemberangkatan perdana, untuk digratiskan.

Ia menduga, dari rentetan kejadian hingga proses administrasi kegiatan launching kapal KM. Cantika Lestari 8F keterlibatan langsung teradu, dapat merugikan keuangan daerah.

Dalam pengaduan tersebut, Arman menduga tindakan teradu telah melawan hukum, sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 ayat (1).

Oleh sebab itu Arman sebagai pengadu berpendapat, diduga, teradu telah memenuhi unsur formil untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, sebagaimana pemenuhan unsur delik Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa poin yang disampaikannya dalam pengaduan ke Kejati Sultra Cq. Asipidsus adalah sebagai berikut:
1. Meminta untuk segera dilakukan penyidikan dan penyelidikan atas pengaduannya tersebut;
2. Segera dilakukan pemanggilan kepada Teradu untuk diperiksa dan pihak-pihak terkait lainya guna mendapat kepastian hukum;
3. Ia meminta untuk diberikan pemberitahuan perkembangan laporan/pengaduan secara tertulis, sesuai peraturan perundang-undangan.

Laporan: Syaiful

Post Views: 274
Previous Post

Mobil Terjungkal Masuk Sungai Konaweha Saat Naik Pincara

Next Post

AJP Sarankan Pemilik IUP Agar Bertransaksi Lewat Bank Sultra

Redaksi

Redaksi

Related News

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

Next Post
AJP Sarankan Pemilik IUP Agar Bertransaksi Lewat Bank Sultra

AJP Sarankan Pemilik IUP Agar Bertransaksi Lewat Bank Sultra

Pemda Konkep Komitmen Tangkal Stunting

Pemda Konkep Komitmen Tangkal Stunting

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara