TenggaraNews.com, WAKATOBI – Bupati Wakatobi Haliana, resmi diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Bupati Wakatobi diduga menyalahgunakan wewenang, sebab seolah-olah bertindak sebagai pemilik kapal KM Cantika Lestari 8F.
Ia atas namanya selaku Bupati Wakatobi, menyurat ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari.
Surat tersebut nomor 552.12/09/1/2022 perihal tindak lanjut permintaan masyarakat untuk pengoperasian KM. Cantika Lestari 8F dengan rute Wanci-Waode Buri-Kendari dan Kendari-Waode Buri-Wanci.
Arman selaku pengadu, menyampaikan surat Bupati tersebut. Bukanlah wewenang kepala daerah, melainkan kewajiban korporasi untuk permintaan Rute tetap yang sudah ditetapkan oleh kementrian.
” Permintaan rute kapal itu, bukan wewenang seorang bupati, melainkan kewajiban perusahaan untuk melakukan permohonan trayek. Loh kenapa kok bupati, bukan pemilik Cantika Lestari. Malah dia yang menyurat untuk pengoperasian KM. Cantika Lestari, inikan aneh, ” ujar Arman pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Arman menerangkan, permintaan rute kapal telah diatur dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 9 ayat (7) sebagaimana disebutkan bahwa pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut Nasional dengan mempertimbangkan kelaikan lautan kapal, menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki warga negara Indonesia, keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan, kondisi alur dan pelabuhan yang disinggahi, tipe dan ukuran kapal sesuai kebutuhan.
Lanjut Arman, berdasarkan landasan delik hukum tersebut Bupati Wakatobi diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan bertindak sebagai pemilik kapal KM. Cantika Lestari 8F.
Arman menyampaikan, tindakan teradu lebih dipertegas dengan cara mengundang seluruh Stakeholder di daerah baik Instasi pemerintah, vertikal, DPRD, dan tokoh masyarakat dalam acara Launching kapal Cantika Lestari 8F, seakan acara tersebut merupakan kegiatan pemerintah daerah.
Selain itu, teradu juga tidak ragu mengumumkan kepada masyarakat yang naik kapal Chantika Lestari 8F dengan pemberangkatan perdana, untuk digratiskan.
Ia menduga, dari rentetan kejadian hingga proses administrasi kegiatan launching kapal KM. Cantika Lestari 8F keterlibatan langsung teradu, dapat merugikan keuangan daerah.
Dalam pengaduan tersebut, Arman menduga tindakan teradu telah melawan hukum, sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 ayat (1).
Oleh sebab itu Arman sebagai pengadu berpendapat, diduga, teradu telah memenuhi unsur formil untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, sebagaimana pemenuhan unsur delik Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa poin yang disampaikannya dalam pengaduan ke Kejati Sultra Cq. Asipidsus adalah sebagai berikut:
1. Meminta untuk segera dilakukan penyidikan dan penyelidikan atas pengaduannya tersebut;
2. Segera dilakukan pemanggilan kepada Teradu untuk diperiksa dan pihak-pihak terkait lainya guna mendapat kepastian hukum;
3. Ia meminta untuk diberikan pemberitahuan perkembangan laporan/pengaduan secara tertulis, sesuai peraturan perundang-undangan.
Laporan: Syaiful