Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Bupati Wakatobi Resmi Dilapor ke Kejati Sultra

Redaksi by Redaksi
August 3, 2022
in crime & Justice
0
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

Tabrak Trotoar, Indra Tewas, Dua Luka-luka

Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Bupati Wakatobi Haliana, resmi diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Bupati Wakatobi diduga menyalahgunakan wewenang, sebab seolah-olah  bertindak sebagai pemilik kapal KM Cantika Lestari 8F.

Ia atas namanya selaku Bupati Wakatobi, menyurat ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari.

Surat tersebut nomor 552.12/09/1/2022 perihal tindak lanjut permintaan masyarakat untuk pengoperasian KM. Cantika Lestari 8F dengan rute Wanci-Waode Buri-Kendari dan Kendari-Waode Buri-Wanci.

Arman selaku pengadu, menyampaikan surat Bupati tersebut. Bukanlah wewenang kepala daerah,  melainkan kewajiban korporasi untuk permintaan Rute tetap yang sudah ditetapkan oleh kementrian.

” Permintaan rute kapal itu, bukan wewenang seorang bupati, melainkan kewajiban perusahaan untuk melakukan permohonan trayek. Loh kenapa kok bupati, bukan pemilik Cantika Lestari. Malah dia yang menyurat untuk pengoperasian KM. Cantika Lestari, inikan aneh, ” ujar Arman pada  Rabu, 3 Agustus 2022.

Arman menerangkan, permintaan rute kapal telah diatur dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 9 ayat (7) sebagaimana disebutkan bahwa pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut Nasional dengan mempertimbangkan  kelaikan lautan kapal, menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki warga negara Indonesia, keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan, kondisi alur dan pelabuhan yang disinggahi, tipe dan ukuran kapal sesuai kebutuhan.

Smiley face

Lanjut Arman, berdasarkan landasan delik hukum tersebut Bupati Wakatobi diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan bertindak sebagai pemilik kapal KM. Cantika Lestari 8F.

Arman menyampaikan, tindakan teradu lebih dipertegas dengan cara mengundang seluruh Stakeholder di daerah baik Instasi pemerintah, vertikal, DPRD, dan tokoh masyarakat dalam acara Launching kapal Cantika Lestari 8F, seakan acara  tersebut merupakan kegiatan pemerintah daerah.

Selain itu, teradu juga tidak ragu mengumumkan kepada masyarakat yang naik kapal Chantika Lestari 8F dengan pemberangkatan perdana, untuk digratiskan.

Ia menduga, dari rentetan kejadian hingga proses administrasi kegiatan launching kapal KM. Cantika Lestari 8F keterlibatan langsung teradu, dapat merugikan keuangan daerah.

Dalam pengaduan tersebut, Arman menduga tindakan teradu telah melawan hukum, sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 ayat (1).

Oleh sebab itu Arman sebagai pengadu berpendapat, diduga, teradu telah memenuhi unsur formil untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, sebagaimana pemenuhan unsur delik Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa poin yang disampaikannya dalam pengaduan ke Kejati Sultra Cq. Asipidsus adalah sebagai berikut:
1. Meminta untuk segera dilakukan penyidikan dan penyelidikan atas pengaduannya tersebut;
2. Segera dilakukan pemanggilan kepada Teradu untuk diperiksa dan pihak-pihak terkait lainya guna mendapat kepastian hukum;
3. Ia meminta untuk diberikan pemberitahuan perkembangan laporan/pengaduan secara tertulis, sesuai peraturan perundang-undangan.

Laporan: Syaiful

Previous Post

Mobil Terjungkal Masuk Sungai Konaweha Saat Naik Pincara

Next Post

AJP Sarankan Pemilik IUP Agar Bertransaksi Lewat Bank Sultra

Redaksi

Redaksi

Related News

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

by Redaksi
February 3, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang pria asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

by Redaksi
February 1, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Universitas Halu Oleo (UHO),...

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

by Redaksi
January 30, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja menandatangani Nota...

Tabrak Trotoar, Indra Tewas, Dua Luka-luka

Tabrak Trotoar, Indra Tewas, Dua Luka-luka

by Redaksi
January 26, 2023
0

TenggaraNews, KENDARI - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah gambaran yang dialami tiga pemuda yang berboncengan motor...

Next Post
AJP Sarankan Pemilik IUP Agar Bertransaksi Lewat Bank Sultra

AJP Sarankan Pemilik IUP Agar Bertransaksi Lewat Bank Sultra

Pemda Konkep Komitmen Tangkal Stunting

Pemda Konkep Komitmen Tangkal Stunting

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Virus Corona

Recent Posts

  • DPR Setujui Rancangan PKPU Soal Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Parlemen
  • Reses di Kelurahan Pudai, Yudhianto Mahardika Bantu Masjid Pakai Dana Pribadi
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara