TenggaraNews.com, KENDARI – Puluhan mahasiswa dari Aliansi Rakyat Sultra Menggugat (ARMS) diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Kendari, lantaran melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 23 Maret 2020.
Aparat kepolisian mengamankan para pengunjuk rasa tersebut, karena puluhan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di tengah upaya penanganan wabah virus corona, dinilai meresahkan masyarakat Sultra.
Selain pengunjuk rasa, aparat kepolisian juga
membawa serta kendaraan roda dua milik para massa aksi.
Kabag Ops. Polresta Kendari, AKP Adry Setyawan mengatakan, pembubaran aksi unjuk rasa tersebut adalah sesuai perintah Kapolri, Jendral Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau covid-19. Instruksi tersebut dijelaskan melalui maklumat nomor : Mak/02/III/2020 diterbitkan sejak Kamis 19 Maret 2020.
Kabag Ops. Polres Kendari menjelaskan, maklumat tersebut meminta warga tidak beraktivitas ke luar rumah sementara waktu, sampai wabah corona yang melanda tanah air bisa diatasi.
“Ini perintah Kapolri agar tidak melakukan kegiatan seperti seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” kata Kabag Ops. Polres Kendari.
Untuk diketahui, dalam unjuk rasa tersebut, masa aksi menuntut agar DPRD Provinsi Sultra segerah menghentikan revisi Undang-undang omnibus low serta mendesak Kapolda Sultra untuk segerah menyelesaikan kasus penembakan dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Laporan: Ikas