TenggaraNews.com, KENDARI – Meski dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan korupsi, Bupati Bombana, Tafdil justru menanggapi secara dingin tudigan yang dialamatkan kepadanya, oleh Forum Masyarakat Bombana Bersatu (FMBB).
Kepada awak TenggaraNews.com, Ketua DPD PAN Bombana ini menilai, bahwa semua yang dituduhkan kepada dirinya hanya mengada-ada. Sebab, tiga item yang dilaporkan FMBB ke lembaga anti rasuah tak berdasar.
Dijelaskannya, seperti dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi guru, yang menurut dia terjadi saat masa pemerintahan dirinya pada periode pertama itu sudah berakhir, sehingga persoalan itu terjadi saat Ia sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala daerah saat itu.
Kendati demikian, kata dia, saat dirinya kembali diberi amanah untuk menahkodai bumi munajah tersebut, pada periode keduanya saat ini melalui Pilkada serentak 2017 lalu, Ia baru mengetahui jika anggaran sertifikasi tersebut belum dibayarkan. Olehnya itu, orang nomor satu di Bombana ini lakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme.
“Masa pemerintahan saya kan berakhir pada Agustus lalu, sedangkan prosesnya di tiwulan keempat. Jadi, itu terjadi bukan disaat masa saya memimpin, saya tidak tahu,” ujarnya.
Tudingan lainnya, lanjut Tafdil, soal izin perusahaan tambang yakni PT PNS. Padahal, dirinya terpilih sebagai bupati pada periode pertamanya di tahun 2011 lalu, sedangkan dokumen perizinan perusahaan pertambangan tersebut diterbitkan pada sekitar 2008/2009 silam.
“Yah bukan saya dong,” singkatnya.
Disinggung soal sikap pribadinya soal pelapor, apakah ada langkah-langkah hukum yang akan dilakukan, Tafdil mengaku belum memikirkan ke hal-hal tersebut.
Laporan: Ikas Cunge