TenggaraNews.com, KENDARI- Kasus dugaan korupsi di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN tahun 2015 lalu, sebesar Rp 900 juta oleh Kasat Pol PP Sultra, Bustam AS terkesan mandek. Sebab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra belum menetapkan status Abustam sebagai tersangka, atas kasus yang dialamatkan kepadanya.
Ditemui awak TenggaraNews.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati sultra, Janes Mamangkey SH menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan perkembangan kasus tersebut secara detail.
“Kalau kasus itu sudah dilakukan pengecekan, kan belum final. Soal bagaimana kesimpulan tim, kita juga belum tahu. Intinya saya belum bisa menyebarkan secara luas soal bagaimana perkembangan kasusnya ,” ungkapnya, Selasa 31 Oktober 2017.
Kendati demikian, lanjut Janes, pihaknya telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, sebagai bahan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi yang bersumber dari APBN itu.
“Pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya juga sudah diundang di sini, yang jelas sudah ditindak lanjuti. Pokoknya, sementara pengecekan itu. Sekali lagi soal finalnya saya belum tahu, sebelum disampaikan secara resmi, apakah itu di Pidsus atau dihentikan saya belum tahu pastinya, ”
papar Janes.
Sebelumnya, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra Dian Fris Nalle berjanji, akan mengusut tuntas kasus tersebut. Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum menemui kejelasan terkait penanganannya.
Untuk diketahui, Kasat Pol PP Provinsi Sultra Bustam AS dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ke Kejati Sultra, terkait dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp 900 yang bersumber dari APBN tahun 2015 lalu. Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran lembaga LPKP-K, ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 300 juta, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL), di lingkup Satpol PP Provinsi sultra.
Laporan: Ifal Chandra