TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), tahap III tahun 2011 lalu oleh terdakwa Gina Lolo, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Konut, kini memasuki babak awal sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Rabu 29 November 2017.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tersebut, dihadiri Kuasa Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sahrir SH dan Iwan Sofyan SH serta Hakim Ketua Andry Wahyudi SH bersama dua hakim anggota Dwi Mulyono SH, dan Darwin Panjaitan SH.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Konawe, Iwan Sofyan menyebutkan, bahwa Gina Lolo bersama dengan saksi lainnya didakwakan dengan dakwaan primer UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pindana Korupsi.
“Kejaksaan Negeri Konawe menetapkan terdakwa Gina Lolo, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konut Tahap III tahun 2011, bersama dengan saksi Siodinar, Asmara dan Drs Alimudin melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 UU tindak pidana korupsi, ” ungkapnya di persidangan.
Selain itu, saat ditemui di luar persidangan, JPU Sahrir SH menjelaskan, bahwa dalam pagu anggaran sebesar Rp 7 Milyar, terdakwa juga menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
“Sebelumnya terdakwa mengetahui, namun terdakwa tidak membaca kontrak kerja yang merupakan syarat untuk mencairkan anggarannya, kemudian terdakwa juga menerbitkan semua surat SP2D-nya. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,3 milyar, karena disitu ada pekerjaan tambah kurang tapi tidak ada dalam kontrak. Iulah juga yang jadi temuan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Sultra, ” jelasnya.
Untuk diketahui, selain terdakwa Gina Lolo, mantan Bupati Konut juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang menelan proyek dari APBD sebesar Rp 7 Milyar itu. Namun setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut tersebut divonis bebas oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH., MH, Jumat 7 April 2017 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Alhasil, dari proyek penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 Milyar dari total anggaran yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara (VBN). Dimana. dalam proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp 4,7 milyar sehingga terdapat kelebihan pembayaran.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge