TenggaraNews.com, MUNA– Kasus dugaan penganiayaan terhadap Muharam, warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh LD, salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkup pemerintah daerah (Pemda) Muna terus bergulir.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Ogen Sairi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Senin, 23 Maret 2020.
Usai melakukan gelar perkara tersebut, kata dia, selangkah lagi pihaknya akan menetapan tersangka yang dilaporkan oleh Muharam, pada Senin 20 Februari 2020 lalu.
“Sebelumnya, empat saksi dan LD sebagai terlapor telah diperiksa oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Muna. Dalam gelar perkara yang kami lakukan kemarin, selangkah lagi bakal ada penetapan tersangka,” ungkapnya, Selasa 24 Maret 2020.

Mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu menambahkan, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, pihaknya akan melanjutkan kasus dugaan penganiayaan LD terhadap Muharam ke tahap penyidikan (Sidik).
“Sudah ada hasil, kasus ini kita naikan statusnya menjadi penyidikan. Tentunya tetap kita lanjutkan, karena ini sudah masuk di ranah penyidikan. Untuk memperkuat penyidikan, kemungkinan kita akan tambah lagi saksi-saksi lain nantinya. Dari bukti serta keterangan saksi yang kami dapat, Alhamdulillah kita sudah penuhi, nanti prosesnya seperti apa, kita tinggal kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” tambahnya.
Menurut mantan Kapolsek Katobu ini, terduga pelaku LDndisangkakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) dan (2). Yang mana dalam pasal (1) menyebutkan, tindakan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan pada pasal (2) berbunyi, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Benar salahnya, nanti pengadilan yang tentukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Muharam, Sarifuddin SH menyampaikan apresiasi kepada pihak penyidik Reskrim Polres Muna. Dirinya mengaku puas dengan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
“Hasilnya sangat memuaskan, pihak Polres Muna menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kami tinggal tunggu kapan akan ditetapkan tersangka. Kami yakin dan percaya, pihak Polres Muna dapat menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Laporan: Phoyo