TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus dugaan korupsi di lingkup Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKN), pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Haluoleo Kendari tahun 2011-2013 senilai Rp 10 milliar, yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Saat ini telah masuk ke tahap pemeriksa sejumlah saksi oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Febriyan.
Dia mengungkapkan, bahwa terkait dengan kasus tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan KSP Haluoleo yang menjabat saat ini.
“Jadi saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan pada dua saksi, diantaranya Dirut keuangan yang lama dan yang menjabat saat ini. Namun, sejauh ini saksi yang kita periksa masih bersifat formal, ” ungkpanya, Selasa 12 Desember 2017.
Kendati demikian, aliran dana yang dikucurkan untuk KSP Haluoleo dinilainya sangatlah besar, maka dari itu pihaknya lebih fokus pada awal mula sumber dana yang dianggarkan senilai Rp.10 milliar itu.
“Kita memang lebih fokus mencari tahu besaran anggaran yang diturunkan itu. Sebab, kalau hanya untuk koperasi anggarannya itu hanya berkisar Rp 300 juta sampai Rp 400 juta saja. Tapi, ini malah mencapai puluhan milyar, ” jelasnya.
Lebih lanjut, Febryan mengaskan, KSP Haluoleo bukan bernaung pada Universitas Halu Oleo (UHO). Namun, KSP tersebut adalah Koperasi milik swasta yang berlokasi di sekitaran Mandonga, Kota Kendari. Anehnya lagi, koperasi tersebut sudah tidak beroprasi sejak tahun 2016 lalu, sehingga pihaknya pun menemukan beberapa dugaan penyimpangan dari anggaran yang berjumlah milyaran itu.
Untuk diketahui, selain KSP Haluoleo, beberapa koperasi di indonesia juga mendapat kucuran anggaran yang bersumber dari APBN di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil. Akan tetapi, hasil penyidikan Kejari Kendari juga menemukan adanya dugaan dana itu hanya untuk kepentingan pribadi di internal pengurus KSP Haluoleo. Akibatnya, dari dugaan penyimpangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp.1,5 milyar.
Laporan: Ifal Chandra