TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan SH., MH mengatakan, dari tahap penyelidikan, jaksa telah menaikan status kasus tersebut ke tahapan penyidikan.
Dia juga menambahkan, dalam penyidikan tersebut, jaksa penyidik sudah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinsial S dan T.
Penetapan dua tersangka tersebut usai jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi, baik di internal Diskominfo, DPRD Provinsi Sultra dan pihak terkait lainnya.
Herman Darmawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perubahan 2019 lalu.
“Untuk penanganan perkara Dinas Kominfo, penyilidikan telah di tingkatkan ke penyidikan. Bahkan telah ditetapkan tersangka dua orang. Penyidik telah menetapkan dua tersangka sejak diterbitkan 10 Maret lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Herman menyebutkan, tersangka S merupakan salah satu pegawai di Dinas Kominfo Sultra. Sedangkan tersangka T, diduga mantan anggota DPRD Provinsi Sultra.
Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga telah mengamankan uang sekitar Rp100 juta sebagai barang bukti.
Kendati demikian, lanjutnya, pihak Kejati belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Alasannya, kondisi saat ini tengah dilanda wabah Covid-19.
Selain itu, kedua tersangka juga masih kooperatif dalam menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan SPPD fiktif di Dinas Kominfo Sultra.
“Kedua tersangka kooperatif, dan saat ini situasi nasioanal adanya wabah, penahanan tidak dilakukan, karena adanya Covid-19,” pungkasnya.
Laporan: Ikas