TenggaraNews.com, KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia(RI) lakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu, 22 Februari 2023.
Dalam kunjungan tersebut,Komisi III DPR RI dihadiri oleh H. Ahmad Sahroni, Sarifuddin Suding, Johan Budi, Dr. Hinca IP Panjaitan dan Arteria Dahlan.
Kunjungan itu merupakan kunker masa persidangan III tahun sidang 2022 – 2023 dengan mitra kerjanya yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra yang dilaksanakan di Aula Polda Sultra.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Sultra Herry Ahmad Pribadi, SH. MH, para asisten, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dody.
Pada kesempatan itu Kajati Sultra,Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH, menyampaikan tentang realisasi anggaran tahun 2022 dan kendala dalam pencapaian target kinerja dan solusi yang dilakukan target PNBP tahun 2023.
“Upaya pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 16.853.403.628,” ujar Patris Yusrian Jaya.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan kinerja bidang-bidang yaitu di bidang pembinaan, jumlah pegawai, realisasi anggaran 2022, di bidang intelijen tentang pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang ketertiban umum, Operasi Intelijen (Opsin) atau penyelidikan, kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) Daftar Pencarian Orang (DPO) dan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Sementara itu,beberapa Anggota Komisi III,seperti Arteria Dahlan turut memberikan tanggapan dan masukan terhadap kinerja Kejati Sultra.
“Kita harus merubah paradigma terkait masalah tindak pidana korupsi, bagaimana persoalan-persoalan yang ada di undang-undang sektoral, undang-undang Minerba, masalah pemberian izin dan undang-undang perseroan terbatas semua ada mekanismenya,” jelas Arteria.
Lebih jauh, anggota DPR RI juga menyoroti terkait penerapan KUHP yang akan berlaku 3 tahun yang akan datang hingga masalah pertambangan yang saat ini sedang terjadi di Sultra.
“Komisi III DPR RI juga mendukung Kejati Sultra dalam mengusut kasus pertambangan di Sultra,” tukasnya.
Kegiatan berakhir dengan pemberian cindera mata dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada Anggota Komisi III DPR RI yang diterima oleh Dr. Sarifuddin Sudding, SH. MH.
Laporan : Munir
Editor : Rustam