TenggaraNews.com, JAKARTA – Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) dan Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) laporkan aktivitas pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) ke Dirjen Gakkum KLHK RI.
Diketahui PT. Wijaya Inti Nusantara (PT.WIN) yang beroperasi di Desa Toro Dulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra, melakukan penambangan di area pemukiman warga.
Ujang Hermawan presidium KONUTARA mengatakan dalam orasinya, ini adalah sebuah ancaman serius bagi keselamatan warga akibat aktivitas PT. WIN yang beroperasi di area pemukiman warga.
“Dirjen Gakkum KLHK harus segera turun menghentikan aktivitas PT. WIN yang semakin leluasa melancarkan aktivitasnya di sekitaran pemukiman warga untuk meraup keuntungan pribadi. Sementara masyarakat lingkar tambang sangat terganggu akibat aktivitas PT. WIN di sekitaran rumah mereka,” ungkapnya.
Sementara itu jelas PT. WIN melanggar aturan Undang-undang UU nomor 9 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara apalagi aktivitas PT. WIN selain dekat pemukiman warga ia juga dekat dengan beberapa fasilitas umum seperti sekolah dasar.
Di tempat yang sama Ketua HP21N Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, bahwa perbuatan melawan hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan oleh Gakkum KLHK, karena ini menyangkut keselamatan warga akibat adanya perusahaan pertambangan.
Lanjut Arnol mengatakan, bahwa setelah kami melaporkan aktivitas PT. WIN ini ke Gakkum KLHK mereka juga sangat cepat merespon terkait aktivitas pertambangan di sekitaran pemukiman warga.
Bahkan mereka juga mengatakan akan segera mengecek kalau aktivitas mereka itu masih dalam wilayah AP, karena sampai sekarangpun pihak Dirjen Gakkum KLHK membenarkan PT. WIN belum memiliki IPPKH.
“Setelah dari KLHK RI dalam waktu dekat ini kami akan segera bertandang ke Dirjen Minerba mendesak agar segara mencabut IUP PT. Wijaya Inti Nusantara yang telah berani melakukan aktivitas pertambangan dalam area pemukiman warga, ” tutupnya.
Laporan : Ikas
Editor : Rustam