TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang lanjutan dugaan korupsi bantuan pengadaan kayu untuk rumah warga kurang mampu di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Tahun 2010, bersumber dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki agenda tuntutan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Dalam pembacaan tuntutan dipersidangan, JPU Kejari Kolut, Arif Fuloh SH mengatakan, terdakwa Cicin Salama selaku Sub Kontraktor CV Strukton Indonesia terbukti bersalah dalam pengadaan tersebut, terbukti secara benar dan sah melakukan tindak pidana dengan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001, sebagaimana diubah atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jounto pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Tuntutan untuk terdakwa kami jatuhkan pidana 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama mengikuti proses persidangan, dan denda sebanyak Rp 54 juta subsider tiga bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar uang penganti Rp 136 juta. Jika tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa kami sita, namun jika tidak memiliki harta benda maka akan digantikan dengan enam bulan penjara, ” ungkapnya dihadapan Majelis Hakim, Senin 9 Oktober 2017.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Cicin Salama, Aswiki SH menjelaskan, pihaknya akan segera menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa, pada Senin pekan depan 16 Oktober 2017.
“Pada prinsipnya kami akan lakukan pembelaan, dimana inti pokok dalam pembelaan nanti, kami akan sandingkan dengan hasil perhitungan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dengan ahli BPKP, ” paparnya.
Lebih lanjut, Wiki menjelaskan, saksi ahli dari Dinas Kehutanan tidak melakukan perhitungan jumlah kayu serta kerugian negara secara akurat.
“Karena pada prinsipnya perhitungan BPKP didasari oleh pemeriksaan Ahli kehutanan, dimana metode yang dilakukan ahli kehutanan hanya bisa diperiksa barang yang masih tersaji, namun kayu yang sudah dalam bentuk rumah tidak dihitung. Sehingga disitu kami merasa ada kejanggalan, harusnya semua dirinci, pokonya nantilah kami akan jelaskan dipembelaan nanti, ” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat Dinas Sosial Provinsi Sultra menerima anggaran dari Kementerian Sosial sebesar Rp 1,3 milyar, untuk pengadaan kayu dan balok bagi puluhan rumah kepala keluarga, di Desa Latawaro Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolut. Namun, terdakwa selaku Sub Kontraktor penyedia barang rupanya mengurangi jumlah volume kayunya, dan jenis kayunya juga diduga tidak sesuai dengan permintaan yang ada dalam kontrak.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, negara dirugikan sebesar Rp.371 juta lebih, akibat perbuatan terdakwa.
Laporan Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge