Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Korupsi Bantuan Perumahan, JPU Tuntut Sub Kontraktor Lima Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
October 9, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang lanjutan dugaan korupsi bantuan pengadaan kayu untuk rumah warga kurang mampu di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Tahun 2010, bersumber dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki agenda tuntutan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas I A Kendari.

Dalam pembacaan tuntutan dipersidangan, JPU Kejari Kolut, Arif Fuloh SH mengatakan, terdakwa Cicin Salama selaku Sub Kontraktor CV Strukton Indonesia terbukti bersalah dalam pengadaan tersebut, terbukti secara benar dan sah melakukan tindak pidana dengan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001, sebagaimana diubah atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jounto pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tuntutan untuk terdakwa kami jatuhkan pidana 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama mengikuti proses persidangan, dan  denda sebanyak Rp 54 juta subsider tiga bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar uang penganti Rp 136 juta. Jika tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa kami sita, namun jika tidak memiliki harta benda maka akan digantikan dengan enam bulan penjara, ” ungkapnya dihadapan Majelis Hakim, Senin 9 Oktober 2017.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Cicin Salama, Aswiki SH menjelaskan, pihaknya akan segera menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa, pada Senin pekan depan 16 Oktober 2017.

Smiley face

“Pada prinsipnya kami akan lakukan pembelaan, dimana inti pokok dalam pembelaan nanti, kami akan sandingkan dengan hasil perhitungan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dengan ahli BPKP, ” paparnya.

You Might Also Like

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Lebih lanjut, Wiki menjelaskan, saksi ahli dari Dinas Kehutanan tidak melakukan perhitungan jumlah kayu serta kerugian negara secara akurat.

“Karena pada prinsipnya perhitungan BPKP didasari oleh pemeriksaan Ahli kehutanan, dimana metode yang dilakukan ahli kehutanan hanya bisa diperiksa barang yang masih tersaji, namun kayu yang sudah dalam bentuk rumah tidak dihitung. Sehingga disitu kami merasa ada kejanggalan, harusnya semua dirinci, pokonya nantilah kami akan jelaskan dipembelaan nanti, ” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat Dinas Sosial Provinsi Sultra menerima anggaran dari Kementerian Sosial sebesar Rp 1,3 milyar, untuk pengadaan kayu dan balok bagi puluhan rumah kepala keluarga, di Desa Latawaro Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolut. Namun, terdakwa selaku Sub Kontraktor penyedia barang rupanya mengurangi jumlah volume kayunya, dan jenis kayunya juga diduga tidak sesuai dengan permintaan yang ada dalam kontrak.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, negara dirugikan sebesar Rp.371 juta lebih, akibat perbuatan terdakwa.

 

 

 

Laporan Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 434
Tags: #Bantuan#Kolut#Korupsi#Perumahan
Previous Post

Kasus Korupsi di Sultra Meningkat

Next Post

Perpustakaan Daerah Sultra Sepih Pengunjung , Ini Penyebabnya

Redaksi

Redaksi

Related News

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

by Redaksi
December 9, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum...

Next Post
Perpustakaan Daerah Sultra Sepih Pengunjung , Ini Penyebabnya

Perpustakaan Daerah Sultra Sepih Pengunjung , Ini Penyebabnya

Dituding Serobot Lahan Warga, Begini Penjelasan Bupati Konkep

Dituding Serobot Lahan Warga, Begini Penjelasan Bupati Konkep

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi
  • Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara