TenggaraNews.com, KENDARI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaa Negeri (Kejari) Konawe menuntut terdakwa dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Konut tahap III tahun 2011-2012 lalu, Gina Lolo dua tahun penjara.
Kepala Seksi Tindak Pindak Khusus (Kasipidsus) JPU Konawe, Sahrir SH mengungkapkan, bahwa tuntutan tersebut telah dibacakan pada Senin 19 Maret 2018, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Kendari.
“Ia untuk terdakwa Gina Lolo kita tuntut dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta subsider 2 bulan penjara, ” ungkapnya kepada awak media TenggaraNews.com, Kamis 22 Maret 2018.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gina Lolo, Muhammad Taufan SH mengungkapkan, bahwa tuntutan JPU terhadap kliennya itu tidak memenuhi rasa keadilan. Akan tetapi, dalam agenda sidang pembelaannya nanti, dia pun berharap agar kiranya majelis hakim bisa membebaskan segala hukuman terhadap kliennya.
“Tuntutan JPU pastilah berat bagi klien saya, untuk itu dalam pembelaan nanti, kami minta kepada majelis hakim supaya klien kami dibebaskan dari hukuman. Sebab, klien saya selaku Kuasa BUD sudah mengerjakan tugas sesuai dengan tupoksinya, berdasarkan SK tugas oleh bupati pada saat itu, dimana tugasnya adalah menerima uang, mengeluarakan dan membukukan,” ucapnya.
Terkait dengan proses pencairan, kata dia, bukanlah tugas dari Kuasa BUD melainkan wewenang dari Kepala Bidang Akutansi dan Kepala Bidang Penganggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konut saat itu.
“Untuk tugas verifikasi terhadap pencairan itu bukan tugas kuasa BUD, jadi alangkah tidak elok kemudian beban tanggungjawabnya Bidang Akuntansi dan Bidang Anggaran kemudian dibebankan kepada kuasa BUD, yang tugasnya hanya mengeluarkan uang ketika semua persyaratan telah dipenuhi oleh si pemohon, yang mau ingin mencairkan anggaran, ” beber Taufan.
Untuk diketahui, selain terdakwa Gina Lolo,mantan bupati Konawe Utara Juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang menelan anggaran sebesar Rp 7 miliar, oleh pemenang tender proyek yang dimenangkan PT Voni Bintang Nusantara. Namun setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut itu rupanya terbebas dari vonis majelis hakim Irmawati Abidin SH., MH, Jumat 7 April 2107 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari karena tidak terbukti bersalah.
Namun nasib berkata lain, pada Rabu 21 Maret 2018, Aswad Sulaiman di giring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baruga Klas II A Kendari, pasca dikeluarkannya Amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1964K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 lalu, dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian, dari proyek penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, Negara pun dirugikan sebesar Rp 2,3 Milyar.
Laporan: IFAL CHANDRA MOLUSE