TNC, KENDARI- Selain kediaman mewah mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman yang terletak di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Rupanya tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga menyasar Kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP), yang terletak di Jalan Ahmad Yani nomor 193 Wua-Wua.
Tim anti rasuah tersebut melakukan penggeledahan di kantor perusahaan yang diduga milik Aswad Sulaiman, Kamis 5 Oktober 2017 dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Pantauan TenggaraNews.com, Dua aparat kepolisian bersenjata lengkap nampak siaga di pintu Kantor perusahaan itu, sementara masyarakat yang penasaran dengan aktivitas di dalam kantor itu, menunggu dari kejauhan di sekitar pinggiran jalan.

Salah satu karyawan PT Manunggal Sarana Surya Pratama, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan keberadaan KPK di dalam kantor tersebut. Sayangnya, dia tidak menjelaskan terkait kasus apa, yang menyebabkan KPK melakukan penggeledahan, karena dirinya belum mendapatkan informasi baik dari internal perusahaan maupun dari sumber lain.
“Memang ada Penggeledahan tetapi saya tidak tahu soal kasus apa,” ujarnya, sembari berlalu meninggalkan awak media.
Berdasarkan surat izin KPK yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, penggeladahan ini akan dilakukan untuk mencari bukti tambahan atas penetapan Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin. Dik/59/01/07/2017, tanggal 27 Juli 2017 atas Surat perintah penyidikan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTPK-06/KPK/03/2017 tanggal 27 Maret 2017.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa KPK akan kembali melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan, terkait beberapa izin usaha eksplorasi pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Konut periode 2011-2016.
Sebagaimana diketahui, Aswad Sulaiman ditetapkan tersangka atas kasus pemberian izin usaha eksplorasi pertambangan tahun 2011-2014 di Konut, saat masih menjabat sebagai Bupati Konut beberapa waktu lalu.
Laporan: Tim Redaksi
Editor: Ikas Cunge