TNC, MOROWALI – Tindakan tegas Manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), untuk memberantas praktek percaloan dalam penerimaan karyawan di kawasan industrinya kembali membuahkan hasil. Dua orang yang diduga kuat terlibat dan menjadi calo dalam penerimaan karyawan berhasil diungkap, dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan tim khusus bentukan Departemen Human Resourch Development (HRD) PT IMIP.
Menurut Koordinator Tim Khusus HRD PT IMIP, Samrin Hasan, kedua pelaku masing-masing berinisial IL dan AS. Dari hasil pemeriksaan, pelaku IL adalah mantan karyawan salah satu perusahaan yang menjadi tenant di kawasan industry PT IMIP. Sementara pelaku AS tercatat sebagai karyawan Ferronickel di salah satu perusahaan tenant.
“Kedua pelaku kami dapati di tempat terpisah,” ujar Samrin, Rabu 4 Oktober 2017.
Pelaku IL, kata dia, terungkap perbuatannya saat sedang beraksi di kantor PT IMIP. Saat itu, pelaku mengantar dua orang calon karyawan. Saat tim HRD memanggil kedua calon karyawan untuk diverifikasi berkasnya, IL memaksa untuk ikut masuk ke ruangan. Namun ditahan dan disuruh keluar.
“Kami akhirnya curiga. Lalu kedua calon karyawan itu kami tanyai. Salah satu calon karyawan mengaku bahwa telah menyerahkan uang sebanyak Rp. 2 juta kepada pelaku AS,” kata Samrin.
Satu calon karyawan lainnya mengaku, bahwa dirinya baru saja dihubungi untuk menyetor berkas dan uang tanda jadi, kepada pelaku AS di rumah kostnya di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Atas keterangan itu, tim khusus HRD PT IMIP lalu membuat rencana untuk menangkap basah pelaku AS. Tim HRD PT IMIP lalu mendapatkan informasi, bahwa pelaku AS menelpon si calon karyawan dan meminta datang ke rumah kostnya, untuk membwa berkas lamaran kerja dan uang sebanyak Rp 2 juta.
Berdasarkan informasi itu, tiga orang tim Departemen HRD dipimpin Samrin yang juga warga Desa Labota, melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku. Saat si calon karyawan menyerahkan uang, Samrin dan dua rekannya tiba-tiba masuk.
“Pelaku AS terlihat kaget. Kami sendiri tidak melakukan tindakan apa-apa kecuali hanya meminta data pelaku selaku karyawan. Selain itu, kami juga mendokumentasikan berkas dan uang sebanyak Rp. 2 juta rupiah,” kata Samrin.
Dari keterangan pelaku AS, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan satu komplotan. Namun anehnya, pelaku AS mengaku tak pernah bertemu muka langsung dengan pelaku IL. Komunikasi keduanya lebih banyak menggunakan fasilitas chatting di facebook.
“Pelaku AS mengaku berkenalan dengan pelaku IL melalui facebook. Dalam obrolan di facebook itu, pelaku IL mengaku bahwa dirinya adalah staf HRD PT IMIP di bagian finance. Atas keterangan itu, pelaku AS percaya dan mengajak IL untuk bekerjasama menjadi calo,” jelas samrin.
Samrin juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang memproses pelaku AS. Dalam waktu dekat, AS akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya itu. Sementara untuk pelaku IL, pihak HRD PT IMIP tak bisa memproses karena yang bersangkutan berstatus mantan karyawan.
Manajer Departemen HRD PT IMIP, Achmanto Mendatu mengungkapkan, pihaknya sangat tegas bersikap dalam upaya pemberantasan praktek percaloan penerimaan karyawan.
“Tim yang kami bentuk terus bekerja menelisik orang-orang yang diduga kuat melakukan praktek percaloan” ungkap pria yang akrab disapa Datu ini.
Salah satu upaya yang dilakukan, lanjut Datu, pihaknya mewawancarai secara random atau acak para karyawan dan calon karyawan yang diduga terlibat atau menjadi korban percaloan. Selain itu, para calon karyawan baik yang baru memasukkan berkas atau verifikasi, tak henti-hentinya dibriefing pihak HRD PT IMIP untuk tidak tergoda atau terlibat praktek percaloan.
“Tugas tim khusus yang kami bentuk ini bukan untuk menangkap, tapi lebih pada upaya pencegahan terjadinya praktek percaloan. Kami sangat berharap tak ada lagi calon karyawan atau karyawan yang menjadi korban, atau terlibat sebagai calo karena sanksi yang diberikan sangat tegas dan keras,” kata Datu.
Juru Bicara dan Koordinator Media Relation PT IMIP, Dedy Kurniawan menyebutkan, total jumlah pelaku praktek percaloan karyawan yang sudah berhasil diungkap, dalam sebulan terakhir ini sebanyak lima orang. Bulan September lalu, tiga orang karyawan yang bekerja di kawasan industri PT IMIP diberhentikan, karena terbukti menjadi calo dalam proses penerimaan karyawan. Saat dimintai keterangan, dua diantara pelaku mengakui perbuatannya, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri saat ketahuan sedang melakukan praktek percaloan.
“Pimpinan kami sudah tegas menyatakan, bahwa tak ada ampun bagi karyawan yang terlibat dalam praktek percaloan. Jangan coba-coba berbuat curang. Sanksinya adalah pemberhentian,” tegasnya. (DK/Red)