TenggaraNews.com, KENDARI – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi. Kini dialami wanita berusia 42 tahun bernama Wd Maimuna, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kendari Cadi, Kecamatan Kendari.
Kepada penyidik, Wd. Maimuna mengatakan, suaminya yang bernama La Feni berprofesi sebagai nelayan, melakukan kekerasan terhadap dirinya. Padahal, sebelumnya tidak ada permasalahan di rumah tangganya.
Dia menjelaskan, sepekan suaminya pulang dari melaut kondisi keluarganya baik baik saja. Namun, sesaat kemudian suaminya itu langsung memukul tanpa ampun hingga mengakibatkan memar di wajah pelapor.
“Waktu pagi baik baik saja sampai jam 8 pagi. Pas jam 9 dia langsung pukul saya sampai berdara mukaku, saya rasa 4 kali dia pukul mukaku. Saya tidak tau karena apa. Tiba tiba saja dia langsung pukul saya,” ceritanya pada penyidik.
Lanjut Maimuna mengatakan, untung saja dirinya bisa meloloskan diri dari suaminya itu, dan meminta perlindungan kepada tetangganya.
“Saya lari keluar rumah baru ke rumah tetangga. Saya minta tolong. Pas masuk dalam rumah saya langsung pingsan, saya tidak tau apa-apa lagi” jelas wanita ini sambil mengusap air matanya yang jatuh dilanda kesedihan.
Kapolsek Kandai, Kompol L. Arief melalui Panit I Reskrim, Aipda La Ode Asdin B membenarkan kejadian yang menimpa Wd Maimuna.
“Iya betul, Ibu Wd. Maimuna telah dianiaya oleh suaminya. Sekarang suaminya sedang dalam pengejaran Polsek Kandai,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan undang undang kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 1, ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (Syukur)