TenggaraNews.com, KENDARI – Mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak maskapai penerbangan pesawat Wings Air usai mengatakan membawa bom dalam tasnya.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan, bahwa permohonan maafnya itu disampaika setelah dilakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak maskapai Wings Air Cabang Baubau di Mako Polsek Murhum.
“Penumpang atas nama La Ode Arusani yang melakukan candaan itu bersama Kapolsek Murhum IPDA Muhammad Arifuddin, dan Kapolsubsektor Bandara Betoambari AIPDA Muhammad Asman melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak maskapai Wings Air Cabang Baubau di Mako Polsek Murhum,” ujar Erwin Pratomo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 14 Juni 2022.
Pasca pertemuan, La Ode Arusani mengakui kekhilafannya dan meminta maaf kepada pihak maskapai Wings Air serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Ia juga menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Juni 2022 sekitar pukul 09.35 WITA di Bandara Betoambari, Kota Baubau.
Saat itu, Arusani menggunakan jasa penerbangan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1307 dari Bandar Udara Betoambari, Baubau dengan tujuan Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kemudian, Arusani tersebut masuk ke dalam kabin pesawat sambil memegang tas dan hendak membawa tas tersebut ke tempat duduknya.
Namun pramugari mengarahkan, agar tas tersebut disimpan pada kompartemen bagasi yang masih kosong.
“Tetapi dijawab oleh Arusani dengan berujar tidak perlu disimpan pada tempat tersebut karena tas saya ini tidak berisi bom (bukan berisi bom),” jelasnya.
Akibat kejadian itu, Arusani langsung diperiksa oleh pihak berwajib di Bandara Betoambari.
Perlu diketahui, menurut UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa “bom” di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Adapun sanksi seusai Pasal 437.
Laporan : Erik Lerihardika