TenggaraNews.com, JAKARTA – Majelis Pengawas Dan Konsultasi (MPK) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) resmi berhentikan Respiratory Saddam Al Jihad dari Jabatan Ketua Umum PB HMI.
Hal tersebut tertera dalam Surat Keputusan MPK PB HMI Nomor : 08/KPTS/A/03/1440 H, tentang gugatan pelanggaran konstitusional R. Saddam Al Jihad, yang dibacakan oleh Muzakir selaku pimpinan rapat putusan MPK, Jumat 10 Januari 2019.
Rapat MPK PB HMI yang digelar sejak tanggal 26 Desember, 5, 6 sampai dengan 9 Januari dengan gugatan pelanggaran konstitusional R. Saddam Al Jihad, memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan asusila.
“Dengan ini, MPK PB HMI memutuskan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan, saudara R. Saddam Al Jihad, Ketua Umum PB HMI Periode 2018 2020 melakukan perbuatan asusila. Memberhentikan Saudara R. Saddam AI Jihad sebagai Ketua Umum PB HMI Periode 2018 2020. Menginstruksikan PB HMI untuk melaksanakan rapat harian untuk menunjuk pejabat sementara Ketua Umum PB HMI sesuai AD/ART HMI,” ucap Muzzakir.
Dalam rapat yang digelar pasa tanggal 9 Januari, MPK PB HMI tidak hanya memutuskan gugatan amoral Ketua Umum PB HMI, namun juga melahirkan 2 Keputusan lainnya. Pertama, mengembalikan SK kepengurusan PB HMI periode 2018-2020 dibawah kepemimpinan R. Saddam Al Jihad sebagai Ketua Umum dan Arya Kharisma Hardy Sebagai Sekretaris Jenderal. Kedua, memutuskan Nail Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan merangkap jabatan pada DPP Krida Wanita Swadiri (Perempuan Soksi).
“MPK PB HMI menginstruksikan kepada PB HMI untuk melaksanakan rapat harian, guna menunjuk pejabat sementara Ketum PB HMI sesuai AD/ART,” tutupnya. (MIP)









