TenggaraNews.com, KENDARI – Kuasa Hukum Sulkhoni dan Riki Fajar menilai pihak badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Kendari terlalu berlebihan dalam memproses laporan terhadap kliennya tersebut. Bahkan, keputusan penyelenggara tersebut menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan terkesan dipaksakan.
“Iya, kami menganggap tidak memenuhi unsur. Makanya, kami meyakini prosesnya tidak akan sampai ke tahap ini, tapi kan mereka paksakan naikan statusnya,” ujar Azwar Anas Muhamad SH, saat dikonfirmasi di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu 27 Maret 2019.
Selain itu, advokat muda ini juga menyoroti soal sikap arogan masyarakat yang mengabadikan sausana saat itu dalam bentuk video, kemudian terunggah melalui sosial media (Sosmed) dan jelas-jelas berimplikasi pada reputasi kliennya.
Anehnya, hal ini justru tak diperhatikan dan diprertimbangakan pihak Bawaslu dalam memproses kasus tersebut.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Azwar ini menambahkan, berdasarkan UU Pemilu yang dijelaskan pada pasal 493 jo pasal 280 ayat 2, menjelaskan bahwa pelanggaran kampanye disitu ada unsur ASN dan Caleg.
“Sementara, faktanya dilapangan tidak ada keterkaitannya sama sekali antara klien saya dengan pihak ASN tersebut,” tambah Azwar.
Dia juga menilai, bahwa ada permainan politik dan unsur rekayasa dari kasus yang menimpa kliennya tersebut. Sebab, dirinya melihat kronologinya terkesan diskenario yang diduga dilakukan dari lawan politik kedua Caleg PKS tersebut.
Azwar menerangkan, kehadiran dua kliennya di TKP murni agenda silaturahmi, tidak ada unsur melawan hukum dalam hal pelanggaran kampanye, Sedangkan kehadiran Camat Kambu saat itu adalah bermaksud mempertanyakan proyek jembatan, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Camat Kambu dalam klarifikasinya.
“Tidak ada inisiasi apa pun untuk menghadirkan ASN tersebut dalam agenda silaturahmi klien kami. Semuanya terjadi karena faktor kebetulan saja,” jelasnya.
Menurut dia, keberadaan kliennya tersebut merupakan hal yang wajar, dalam rangkaian silaturahmi ke warga. Sedangkan Camat Kambu yang secara kebetulan berada saat itu, juga bukan dalam kapasitasnya sebagai ASN dan memang tidak ada agenda untuk menghadirkan yang bersangkutan.
“Kami akan terus mengawal poses hukum klien kami ini. Upaya-upaya hukum sudah kami persiapkan,” pungkasnya.
(Kas/red)