TenggaraNews.com,KENDARI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali mengusut kasus Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut tengah memproses dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syambari S.Sos. Dia merupakan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Konawe.
Mantan pimpinan penegak perda ini diduga melakukan penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe Tahun anggaran 2014 sampai dengan 2015 lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Konawe, Sahrir SH mengatakan, bahwa status mantan Kasat Pol PP Konawe itu sudah naik menjadi tersangka. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sudah dilaksanakan.
“Sejak Selasa 6 Maret kemarin, tersangka kita sudah tahan di Rutan Unaaha, jadi penahanannya itu sampai dengan 25 Maret 2018 mendatang, hitungannya selama 20 hari, ” ungkapnya kepada awak media TenggaraNews.com, Rabu 7 Maret 2018.
Untuk kerugian negara, kata dia, yang di akibatkan oleh tersangka yang saat ini menjabat sebagai kepala Kesbangpol Konawe itu, telah dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 500 juta.
“Dari hasil audit BPKP Provinsi Sultra, Negara dirugikan sebesar Rp 556.400.800. Tetapi kemarin tersangkanya sudah mengembalikan separuh kerugian negaranya senilai Rp 90 juta. Dan untuk selanjutnya JPU kami tinggal merampungkan berkas dakwaan tersangka itu untuk kemudian dilimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor, ” pungkasnya.
Laporan: IFAL CHANDRA