TenggaraNews.com, WAKATOBI – Aktifitas pembongkaran material tambang yang diduga ilegal terus beroperasi di Pelabuhan Wanci atau Pangulubelo.
Pembongkaran material tambang tersebut adalah, untuk kebutuhan proyek pengembangan Pelabuhan Wanci atau Pangulubelo dengan skema penganggaran SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) melalui Kementrian Perhubungan tahun anggaran 2022.
Untuk diketahui skema penganggaran SBSN adalah Proyek yang dibiayai dari utang, oleh sebab itu yang paling penting adalah kinerja dan kualitas proyeknya harus baik, sebagaimana dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“SBSN surat utang, artinya proyek dibiayai dengan utang. Oleh karena itu yang paling penting adalah kinerja dan kualitas dari proyeknya harus baik. Karena dia dibiayai sebuah instrumen yang mengandung elemen syariah tentu kita punya kewajiban moral lebih untuk bisa menjaganya,” ucap Sri Mulyani, dikutip dari laman Alinea.id.
Nampaknya harapan Mentri Keuangan RI itu, tak seperti yang terjadi pada Proyek Pengembangan Pelabuhan Wanci atau Pangulubelo di Kabupaten Wakatobi, sebab menuai banyak polemik.
Pertama, kebutuhan material proyek tersebut didatangkan dari luar Wakatobi, tanpa diketahui identitasnya. Disinyalir tak mempunyai legalitas, baik dokumen IUP, Izin Penjualan maupun Izin Pengangkutan dari perusahaan yang disubkan oleh perusahan Penyedia PT. Abadi Prima.
Kedua, pembongkaran material proyek tidak berdasarkan peraturan perundangan-undangan, sebab dibongkar dipelabuhan umum, bukan di pelabuhan khusus, sehingga material tersebut langsung ditumpahkan pada lokasi kegiatan dengan menggunakan mobil truk tanpa ditampung terlebih dahulu.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Suandi Andi. Ia mengatakan, bahwa material tersebut harus dipertanyakan kelayakannya yang dibuktikan dengan uji lab.
” Harus diuji laboratorium, baru kemudian diliat apakah itu layak atau tidak, kerena itu akan menjadi persoalan di kemudian hari, karena jangan sampai anggaran yang begitu besar justru malah merugikan masyarakat akibat ulah kontraktor penyedia itu,” ujar Ketua Komisi III DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara, Suandi Andi pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Hanya saja, persoalan legalitas material rupanya tidak dipersoalkan pihak polres Wakatobi dengan alasan proyek tersebut dari APBN.
Hal tersebut nampak dari tanggapan Kabag OPS yang mewakili Polres pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Wakatobi bersama pihak-pihak terkait lainnya beberapa waktu lalu.
” Jadi untuk masalah tanggapan untuk masalah proyek pengembangan di Pelabuhan Pangulubelo barangkali kami tidak bisa, karena itu merupakan pertanggungjawaban pusat, sebagaimana dikatakan tadi oleh Kadis Perhubungan kita di Wakatobi ini hanya penerima manfaat” kata Kabag OPS Polres Wakatobi, mewakili Polres Waktobi.
Akibat pengelolaan anggaran SBSN yang tidak transparan itu, proyek tersebut telah dilaporkan ke Polres Wakatobi atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan dugaan tindak pidana Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan pemuatan barang diduga tanpa legalitas.
Hingga saat ini belum diketahui pasti bagaimana tindak lanjut penegakan hukum dari laporan masyarakat itu, sebab pihak polres Waktobi sampai saat ini belum membalas konfirmasi, namun akan tetap dilakukan upaya konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan
Diforum yang sama Anggota DPRD Haerudin Buton menyampaikan, agar persoalan material timbunan ini menjadi perhatian seluruh pemangku kebijakan. Sebab banyak pembangunan masjid dan rumah warga di Wakatobi terkendala akibat susahnya mendapat timbunan, yang dikarenakan adanya pelaku penambang yang di tangkap Polres Wakatobi.
Lantas persoalan itu menjadi aneh, sebab penambang lokal ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres, malah barang yang sama yang didatangkan dari luar daerah tidak di persoalkan, bahkan terkesan dilakukan pembiaran.
Laporan : Syaiful