Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home OPINI

Penataan Dapil Pasca Putusan MK Jadi Kewenangan KPU Bukan Lagi DPR

Redaksi by Redaksi
January 8, 2023
in OPINI
0
Kaharuddin anggota KPU Nunukan

Kaharuddin anggota KPU Nunukan

11
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Anak Lorong Dukung Kemajuan Kota Kendari Melalui Program Kendari Bergerak

Hilirisasi Nikel: Komitmen dan Pertaruhan Indonesia di Panggung Dunia

Kemiskinanku Bertambah Akibat Ulah Covid-19

Industri Nikel Indonesia : Garda Depan Pertahanan Resesi Global

Smiley face

KEWENANGAN penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD provinsi akhirnya dikembalikan kepada KPU. Penetapan dapil DPR menjadi kewenangan KPU, setelah tiga periode pelaksanaan pemilu sebelumnya, 2009, 2014 dan 2019, ditetapkan oleh DPR sendiri yang tak lain adalah peserta pemilu, dalam lampiran UU Pemilu.

Dalam amar putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR/DPRD provinsi diatur dalam Peraturan KPU”. MK juga menyatakan Lampiran III (Dapil DPR) dan Lampiran IV (Dapil DPRD Provinsi) UU 7/2017 inkonstitusional.

Pertimbangan hukum MK di antaranya bahwa penetapan dapil adalah bagian dari tahapan pemilu yang semestinya menjadi tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu, perkembangan jumlah penduduk dan wilayah administrasi daerah yang dinamis, memastikan penyusunan dapil tidak ada konflik kepentingan, memastikan kesetaraan nilai suara setiap dapil yang proporsional, dan beberapa pertimbangan lainnya.

MK juga meminta agar penyusunan dapil yang dilakukan KPU dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya, sehingga KPU harus memanfaatkan sisa waktu hingga 9 Februari 2023 untuk menyusun ulang dapil DPR dan DPRD provinsi, agar tahapan lanjutannya seperti pencalonan anggota DPR dan DPRD tidak terganggu.

Dari catatan Perludem dalam argumentasi materi gugatannya, dapil DPR yang digunakan pada Pemilu 2019, menyisakan persoalan di antaranya perbedaan nilai suara/penduduk kursi yang jomplang di beberapa daerah, sehingga mengakibatkan dapil over represented dan under represented, persoalan dapil superman atau dapil loncat dan dugaan gerrymandering dalam penyusunannya.

Putusan MK 80/2022, meminta agar penataan dapil berpedoman pada 7 prinsip, yakni kesetaraan nilai suara (penduduk), ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsional, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama dan prinsip kesinambungan.

Kesetaraan Nilai Suara/Penduduk

Dengan memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, maka persoalan over dan under represented akan dapat diminimalkan, karena pengalokasian kursi setiap dapil akan berbanding lurus dengan jumlah penduduk. Kecuali, ‘bonus’ kursi untuk provinsi yang jumlah penduduknya tidak mencapai syarat keterpenuhan minimal 3 kursi, seperti Kalimantan Utara (Kaltara) tetap mendapatkan 3 kursi, sehingga harga kursinya akan jauh lebih murah dibandingkan dapil lainnya yang jumlah kursinya berimbang dengan jumlah penduduk.

Murahnya harga kursi di Kaltara, tidak dapat dihindari karena ketentuan Pasal 187 ayat 2 UU 7/2017 menyebutkan bahwa jumlah kursi setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Meskipun jumlah penduduk di Kaltara belum memenuhi syarat kesetaraan nilai suara/penduduk untuk membentuk minimal 3 kursi, tapi tetap dibentuk dapil sendiri karena dapil anggota DPR adalah provinsi, atau kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Tidak boleh menggabungkan provinsi dengan provinsi lainnya.

Berbeda dengan penataan dapil DPRD provinsi yang membolehkan menggabung wilayah administrasi di bawahnya, kabupaten/kota jika tidak mencukupi syarat minimal penduduk untuk alokasi 3 kursi. Sama halnya dapil DPRD kabupaten/kota yang membolehkan menggabung kecamatan dalam satu dapil, jika jumlah penduduk di kecamatan tersebut tidak mencukupi syarat keberimbangan 3 kursi.

Artinya, penyusunan dapil DPR tidak akan memenuhi 100 persen prinsip kesetaraan nilai suara karena ketentuan itu, kecuali jika ketentuan pasal 187 ayat 1 diubah, bahwa penyusunan dapil anggota DPR dapat menggabungkan provinsi yang jumlah penduduknya minim. Apalagi sebenarnya, dapil DPR bukan representasi provinsi, tapi representasi rakyat yang diwakili.

Sementara untuk penyusunan dapil DPRD provinsi dan kabupaten/kota seyogyanya dapat disusun memenuhi prinsip keberimbangan jumlah penduduk dengan alokasi kursi, hanya tinggal standar deviasi yang perlu ditetapkan. Standar deviasi yang tinggi diperlukan, seperti 15 persen, mengingat kondisi geografis Indonesia yang beragam dan kepulauan.

Smiley face

Penataan ulang dapil DPR dan DPRD provinsi oleh KPU sebaiknya meminimalisir terjadi perubahan komposisi wilayah, tapi perubahan dapat dilakukan hanya untuk penambahan atau pengurangan alokasi kursi setiap dapil agar kesetaraan nilai suara mendekati keberimbangan. Perubahan komposisi wilayah dapil, dilakukan jika terpaksa karena memang tidak memungkinkan, misalnya jumlah alokasi kursinya telah melebihi batas maksimal, atau jika dapil tidak memenuhi prinsip integralitas wilayah atau dapil superman.

Representasi Penduduk Vs Keadilan Wilayah

Ramlan Surbakti, dalam keterangannya sebagai ahli saat persidangan gugatan perkara 80/2022 tersebut, jumlah 580 kursi anggota DPR diusulkan dibagi proporsional 290:290 kursi antara pulau Jawa dengan luar pulau Jawa. Alokasi kursi dapil, menurutnya, tidak hanya mempertimbangkan kesetaraan nilai suara, tapi keadilan wilayah perlu menjadi pertimbangan.

Dalam sistem ketatanegaraan, lembaga legislatif di Indonesia yang menganut sistem bikameral, sebenarnya telah mengatur lembaga perwakilan dua kamar. Perwakilan rakyat yang menjadi representasi penduduk adalah lembaga DPR, sedangkan perwakilan rakyat yang menjadi representasi wilayah adalah lembaga DPD.

Sebagai representasi perwakilan penduduk, alokasi kursi dalam satu dapil DPR semestinya berbanding lurus jumlah penduduk. Berbeda dengan lembaga perwakilan DPD yang merupakan representasi wilayah, dimana setiap provinsi mendapatkan alokasi yang sama, 4 kursi, tanpa mempertimbangkan jumlah penduduk dan luas wilayah.

Dengan sistem dua kamar ini, maka keberimbangan jumlah perwakilan di Senayan antara wakil dari pulau Jawa dengan luar pulau Jawa sebenarnya telah terwujud. Jumlah anggota DPR dari pulau Jawa memang lebih banyak dari luar pulau Jawa, namun untuk jumlah anggota DPD dari luar pulau Jawa jauh lebih banyak. Bahkan jika dihitung total DPR dan DPD, jumlah perwakilan dari luar pulau Jawa jauh lebih banyak dari perwakilan pulau Jawa.

Simulasi sebaran kursi perwakilan dengan menggunakan data penduduk 270-an juta untuk pemilu 2024, dari 580 anggota DPR, 324 kursi di antaranya berasal dari dapil 6 provinsi di Pulau Jawa, sisanya 256 kursi berasal dari luar Pulau Jawa. Sedangkan untuk jumlah kursi anggota DPD, total ada 152 anggota DPD dari 38 provinsi. Hanya 24 anggota DPD yang berasal dari Pulau Jawa, sedangkan sisanya 128 anggota DPD berasal dari 32 provinsi luar Pulau Jawa.

Jika dijumlahkan keterwakilan rakyat tersebut, ada 732 anggota DPR dan DPD, 348 di antaranya atau sekitar 47,5 persen berasal dari pulau Jawa. Sedangkan sisanya, 384 anggota atau sekitar 52,5 persen anggota DPR dan DPD dari luar Pulau Jawa. Dari angka simulasi tersebut, sebenarnya alokasi kursi keterwakilan dari luar Pulau Jawa sudah lebih banyak daripada keterwakilan Pulau Jawa.

Membagi kursi DPR secara proporsional antara Pulau Jawa dengan luar Pulau Jawa, sebenarnya kurang tepat karena mendudukkan konteks berbeda dalam satu pembahasan, meskipun jika memang sudah ada konsensus pembagian keberimbangan kursi DPR antara Pulau Jawa dan luar Jawa.

Argumentasi kewenangan DPD yang terbatas sehingga alokasi kursi DPR tetap harus proporsional antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa adalah persoalan berbeda, kurang tepat rasanya jika mengatasi masalah kewenangan DPD dengan cara mencederai representasi jumlah penduduk dalam prinsip penataan dapil.

Masalah kewenangan DPD adalah persoalan ketatanegaraan, harusnya diperbaiki dengan cara lain, amandemen UUD 1945. Bukan dengan mengambil hak jumlah perwakilan warga di DPR dari suatu daerah dengan pertimbangan konsensus. Karena, dapil DPR bukan hanya arena kontestasi, tapi representasi konstituen di lembaga perwakilannya.

Secara politik, memang sulit berharap DPR yang saat ini mempunyai kewenangan membentuk UU bersama presiden, mau membagi kekuatan (sharing power) legislasinya kepada DPD. Tapi itu perlu terus didorong agar kewenangan DPD bisa setara dengan DPR seperti halnya antara senat dan house of representative di Kongres AS. Semoga bisa terwujud.

 

Penulis : Kaharuddin, Anggota KPU Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara

Previous Post

Ganti Warna Kendaraan Harus Diubah di STNK dan BPKB, Bila Tidak Berisiko Kena Tilang

Next Post

Komisi III DPR RI Dukung Rencana Kakorlantas Polri Terapkan Kembali Tilang Manual

Redaksi

Redaksi

Related News

Anak Lorong Dukung Kemajuan Kota Kendari Melalui Program Kendari Bergerak

Anak Lorong Dukung Kemajuan Kota Kendari Melalui Program Kendari Bergerak

by Redaksi
January 18, 2023
0

PESATNYA kemajuan Kota Kendari dalam beberapa dekade ini dianggap sebagai lompatan peradaban, menuju moderenisasi kawasan kota semi metropolitan. Sebagai Ibu...

Hilirisasi Nikel: Komitmen dan Pertaruhan Indonesia di Panggung Dunia

Hilirisasi Nikel: Komitmen dan Pertaruhan Indonesia di Panggung Dunia

by Redaksi
December 21, 2022
0

PROGRAM  prioritas hilirisasi tambang, khususnya nikel masih menjadi statement tegas Indonesia di mata dunia. Mengacu pada hasil putusan sidang sengketa...

Kemiskinanku Bertambah Akibat Ulah Covid-19

Kemiskinanku Bertambah Akibat Ulah Covid-19

by Redaksi
November 17, 2022
0

PADA  hakikatnya Allah menciptakan dunia ini berpasan-pasangan, ada lelaki dan ada perempuan, ada kaya dan ada pula yang miskin, saudara...

Industri Nikel Indonesia : Garda Depan Pertahanan Resesi Global

Industri Nikel Indonesia : Garda Depan Pertahanan Resesi Global

by Redaksi
November 10, 2022
0

INFLASI sedang terjadi di seluruh dunia dan meningkat tajam selama 9 bulan terakhir ini. Pertumbuhan ekonomi terancam stagnan, bahkan melemah....

Next Post
Komisi III DPR RI Dukung Rencana Kakorlantas Polri Terapkan Kembali Tilang Manual

Komisi III DPR RI Dukung Rencana Kakorlantas Polri Terapkan Kembali Tilang Manual

Travel Haji dan Umrah Zakiah Dina Tayyibah Kendari Berangkat 10 Jemaah Umroh

Travel Haji dan Umrah Zakiah Dina Tayyibah Kendari Berangkat 10 Jemaah Umroh

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Virus Corona

Recent Posts

  • LPKA Kelas II Kendari Tandatangani Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas
  • Pemda Konkep Ingatkan, Mau Pilih Jadi Honorer atau Perangkat Desa
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara