TenggaraNews.com, KENDARI – Untuk mewujudkan Kendari sebagai kota yang benar-benar layak anak, dan menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Polresta, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Klas 1A, Pengadilan Agama, Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas IIA, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari.
Nota kesepahaman tersebut mengatur tentang penyelenggaraan akses keadilan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, untuk mendapatkan perlindungan hukum terpadu di Kota Kendari.
Sekertaris Kota (Sekot) Kendari, Alamsyah Lotunani menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terjalinnya kerjasama, akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan perlindungan hukum terpadu tersebut.
Lanjut Alamsyah, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemkot membuat nota kesepahaman dengan lembaga penegak hukum, untuk lebih menjalin kerjasama kemitraan dan membangun komitmen, dalam upaya peningkatan pelayanan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Untuk itu, pihaknya berharap dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, menjadi langkah strategis dalam upaya perlindungan serta terciptanya sinergis yang positif, antara pihak penegak hukum dan korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Kendari.
Penanganan permasalahan tersebut tidak dapat dilakukan oleh Pemkot saja, diperlukan dukungan dan kerja kolaboratif antar seluruh pemangku kepentingan, utamanya penegak hukum agar masalah tersebut dapat ditangani secara baik dan menyeluruh.
“Semoga ini menjadi panduan bersama dalam mewujudkan cita-ita bersama, Kendari sebagai kota layak anak dan resposif gender,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Kendari, Jemmy Junaedi berharap dengan adanya kegiatan ini, semua pihak terkait bisa bekerja bersama sesuai dengan tufoksi masing-masing, untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendampingan ketika korban membutuhkan.
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge