TenggaraNews.com, BUTON TENGAH Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu milik Samahuddin. Penghentian proses penyelidikan itu karena tidak memenuhi bukti.
“Dengan demikian, penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor. : LPB/ 439/XI/2019/ SPKT, tanggal 30 November 2019 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana tidak terpenuhi unsur Pasal 263 KUHP. Sehingga proses tersebut dihentikan penyelidikannya (SP2HP.A.2),” Kata Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, S.IK., M.Si, melalui rilis resminya, Senin 23 Maret 2020.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian dan keterangan para saksi terlapor serta pemeriksaan barang bukti, Samahuddin adalah benar sebagai mahasiswa dan kini sebagai alumni Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM – LPI) Makassar.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terlapor, dikaitkan dengan barang bukti surat dan untuk mengetahui kebenaran mahasiswa, Samahuddin adalah mahasiswa STIM LPI Makassar,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, selain pemeriksaan saksi terlapor, pihaknya juga memeriksa keabsahan data administrasi dan berbagai pihak yang dianggapnya cukup berkompeten.
“Penyidik telah memeriksa berbagai pihak, dengan melihat data, berkas administrasi dan keterangan-keterangan dari pihak2-pihak yang kompeten, dan instansi yang berwenang dengan kaitan aktifitas kemahasiswaan, sangat relevan dengan bukti-bukti administrasi didukung saksi-sakak bahwa yang bersangkutan melaksanakan kuliah sejak 2003/2004 dan tuntas pada 2011,” tambahnya.
Dengan tidak terpenuhinya unsur Pasal 263 KUHP, serta dikuatkan dengan hasil gelar perkara eksternal, pihak penyidik Polda Sulsel juga sependapat, sehingga menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan hukum tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada terlapor.
“Penyidik Polda Sulsel sependapat untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan hukum tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada terlapor,” ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan ijazah palsu milik Bupati Buteng ini diadukan di Polda Sulsel dengan Laporan Polisi Nomor. : LPB/ 439/XI/2019/ SPKT, tanggal 30 November 2019 oleh pihak pelapor atas nama La Ane dan juga sejumlah saksi pelapor yakni La Ode Saharuddin, La Munawir, dan Saleh Ganiru.
Laporan: Hasan Barakati