TenggaraNews.com, KENDARI – Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (MAK-Sultra) mendesak pihak berwajib agar segera menangkap Mantan Bupati Butur Ridwan Zakaria, mantan Sekda Butur, Hasirun dan 9 orang tim evaluasi diantaranya La Ode Pandu, Hado Hasina, M. Karya Jaya Hasan, La Badi, La Ode Siam, Syarifudin Madi, Alimin, Abdul Wahidin dan Hasrudin.
Koordinator MAK Sultra, Nukman mengungkapkan, bahwa nama – nama pejabat tersebut telah melakukan kejahatan birokrasi secara bersama-sama, dengan merekayasa kontrak penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa (mobil avanza sebanyak 12 unit), dengan total anggaran sebanyak Rp 2,3 miliar.
Olehnya itu, Nukman meminta dengan tegas kepada Kapolda Sultra melalui Direktur Tipikor Polda Sultra, agar membuka kembali masalah ini dan segera menetapkan tersangka kepada mereka.
Lebih lanjut, Nukman menjelaskan, kejahatan para pejabat tersebut melanggar Kepres 80 tahun 2003, tentang pedoman pengadaan barang dan jasa. Bahwa pada pasal 1 poin 9, batasan nilai anggaran untuk penunjukan secara langsung adalah Rp 50 juta. Kemudian, UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 3 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan diancam pidana seumur hidup dan paling rendah satu tahun.
“Pada tahun 2008 lalu, pemerintah Buton Utara mengeluarkan kontrak pengadaan barang dan jasa (mobil terios) sebanyak 12 unit, dengan total anggaran Rp 2,3 miliar. Kegiatan ini dimenangkan oleh VC Pandawa Lima Perkasa. Kontrak keluar pada tanggal 16 Agustus 2008 dan berakhir pada 18 Desember 2008,” jelas pria yang akrab disapa James kepada TenggaraNews.com, Senin 6 Agustus 2018.
Namun, kata dia, pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak berjalan dikarenakan pencairan tahap awal sebanyak 20 persen tidak melalui rekening perusahaan pemenang, melainkan ke rekening CV Rahmat Mujur yang beralamat di Baubau.
Kemudian, lanjutnya, pada November 2008 lalu, proyek pengadaan barang dan jasa itu kembali dibuatkan kontraknya oleh Pemda Butur, dibawah pemerintahan Ridwan Zakaria dan pelaksana kegiatannya tetap dikerjakan CV Pandawa Lima Perkasa. Diterbitkanlah surat perintah kerja (SPK) baru yang ditanda tangani Sekda (Hasirun, red) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Samadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur CV. Pandawa Lima Perkasa, Ari Polopadang atas perintah Pj. Bupati Butur, Ridwan Zakaria.
“Kali ini pengadaan barang dan jasa tersebut berubah menjadi pengadaan mobil avanza sebanyak 12 unit, dengan menggunakan sisa anggaran pada kontrak pertama yakni 80 perseb. Tetapi, karena waktunya sangat singkat, SPK dikeluarkan nanti pada bulan Januari 2009,” bebernya.
Upaya ini kembali tersendat. Dimana, pada saat proses pencairan oleh direktur CV Pandawa Lima Perkasa, KPA tidak menyetujui hal tersebut. Padahal, sebelumnya KPA telah memerintahkan PPTK untuk membuat surat pernyataan pencairan 80 persen dari sisa anggaran Rp 2,3 miliar. Alasannya, menurut KPA setelah melakukan konsultasi dengan pihak BPKP, ternyata proses itu melanggar hukum.
Anehnya, KPA ternyata secara diam-diam telah melakukan sendiri proses pencairan yang tidak prosedural. Dimana KPA telah mencairkan uang tersebut diakhir tahun sebelum tutup buku, dan memasukan kedalam rekening pribadinya. Olehnya direktur CV Pandawa Lima melayangkan surat keberatan kepada Bupati, Sekda (KPA), PPTK, dan DPRD namun tidak direspon.
Kemudian, selaku pihak ketiga, CV. Pandawa Lima Perkasa sudah tidak mengurus lagi kegitan tersebut. Tetapi proses kegiatan proyek itu tetap berjalan secara diam-diam. Dimana tanpa sepengatahuan pihak ketiga, KPA telah mengeluarkan sebanyak 4 unit mobil avanza di bulan Januari 2009.
Untuk menutupi kejahatan tersebut, Pemda Butur tiba – tiba melakukan penunjukan langsung secara rekayasa terhadap proyek pekerjaan itu. Dimana Pada tanggal 10 Maret 2009, Sekda Pemda Butur, Hasirun melayangkan surat bernomor 027/279.a kepada Ridwan Zakaria. Isi surat itu adalah permohanan persetujuan penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa. Hal ini dilakukan karena pada tanggal 13 Maret 2009 Butur menjadi tuan rumah acara Pekan Penghijauan Konservasi Alam Nasional (PPKAN) tingkat provinsi, yang dihadiri oleh seluruh bupati dan unsur Muspida Provinsi Sultra. Maka untuk melancarkan kegiatan dibutuhkan tambahan bantuan operasional atau mobil.
“Surat permohanan tersebut langsung ditanggapi Bupati Butur,” katanya.
Pada tanggal 11 maret 2009, Ridwan Zakaria melayangkan surat balasan kepada Sekda dengan nomor 027/284.a. Isi suratnya adalah meminta kepada Sekda agar mempercepat penunjukan langsung tersebut dengan menunjuk salah satu perusahaan (pihak ketiga) yang qualified. Adapun alasan bupati, yakni karena surat permohonan yang dilayangkan oleh Sekda dan hasil pertimbangan tim evalusi sebanyak 9 orang dari birokrasi, terkait lelang proyek penunjukan langsung.
Parahnya, hasil penilaian dari tim evaluasi tersebut keluar pada tanggal 14 Maret 2009. Artinya, salah satu alasan surat balasan bupati kepada Sekda agar segera melaksanakan proses penunjukan langsung, lebih cepat daripada keputusan tim evaluasi.
Hal lain yang ganjal dalam penunjukan langsung ini adalah sebelum direncanakan paket pekerjaan tersebut, pada tanggal 2 Maret 2009, PPTK atas nama Samadin telah melayangkan surat penunjukan langsung kepada Direktur PT. Hadji Kalla di Kendari, sebagai pemenang pengadaan barang dan jasa. Artinya, sebelum ada upaya penunjukan langsung oleh Bupati, Sekda dan 9 orang tim evaluasi, pemenangnya telah ditetapkan oleh PPTK.
Semakin jelasnya kejahatan ini dengan munculnya pula jaminan penawaran kegiatan. Dimana surat jaminan kegiatan, kop suratnya adalah lembaga Kesbangpol Pemda Konsel. Lembaran jaminan itu tercantum dalam bundel kontrak penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa tersebut.
Kasus korupsi berjamaah ini, pernah diproses secara hukum tahun 2011. Dimana Samadin (PPTK) bersama Ari Polopadang sebagai direktur CV. Pandawa Lima telah menjalani pidana hukum akibat kasus itu. Tetapi hanya 2 nama yang didakwa. Padahal kalau dikembangkan, Bupati Butur, Sekda dan 9 tim evaluasi memenuhi syarat untuk diproses secara hukum. Mereka telah bersama – sama bersepakat untuk melakukan kejahatan korupsi.
Laporan: Ikas Cunge