TenggaraNews.com, KOLAKA – Pemuda berinisial L, warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tidak bisa berkutik saat diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, bersama personil Polsek Rate-rate. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tersebut melibatkan empat anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
Para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor di wilayah hukum Polres Kolaka.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengungkapkan, selain membekuk lima pelaku Curanmor, pihaknya juga mengamankan delapan barang bukti yakni tujuh unit sepada motor berbagai merek, dan satu buah mobil rental merek Xenia warna merah yang digunakan para pelaku.
Kapolres menambahkan, total kendaraan roda dua yang dicuri sebanyak 20 unit. Hanya saja, 12 unit lainnya masih dikembangkan oleh Polres Kendari dan Polres Konawe Utara (Konut).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama empat orang rekannya yang masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar di Kabupaten Koltim.
“Tak tanggung-tanggung, selama melancarkan aksinya, para pelaku telah mencuri sekitar 20 unit kendaraan bermotor yang tersebar di wilayah hukum Polres Kolaka, hingga wilayah hukum Polres Kendari dan Konut,” tambahnya.
Untuk itu, pelaku L yang merupakan otak pencurian kendaraan mengincar sepeda motor yang ditingggal kunci oleh pemiliknya. Bahkan, sejumlah sepeda motor yang terkunci leher juga dicuri saat pemiliknya lengah.
“Hasil penjualan sepada motor yang dicuri mereka bagi untuk berfoya-foya serta biaya hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Lebib lanjut, Kapolres menambahkan, kasus tersebut terbongkar setelah pemilik mobil rental bernama Mursalin melaporkan pelaku L ke Polsek Rate rate, karena tak kunjung mengembalikan mobil miliknya selama tiga hari.
Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bersama personil Polsek Rate-rate terhadap pelaku L beserta mobil rental tersebut, polisi curiga karena interior mobil yang digunakan pelaku mengalami kerusakan, sehingga dilakukan penangkapan dan pengembangan.
AKBP Saiful Mustofa juga mengimbau kepada masyarakat untuk membuat laporan polisi, jika ada kendaraannya yang hilang agar bisa diidentifikasi.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka L yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3e) dan (4e) KUHP, subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan : Deri