TenggaraNews.com, MUBAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jamuddin, menepis isu pemotongan uang sertifikasi guru untuk kebutuhan Dinas yang dipimpinnya.
Ia menjelaskan, Pemotongan dana sertifikasi guru untuk membayar iuran BPJS.
“Tidak ada itu dinas pendidikan mau potong dana sertifikasi, yang benar itu satu persen uang mereka dipotong untuk membayar iuran BPJS,” ungkap Jamuddin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mubar dihadapan seluruh Kepala Sekolah tingkat SMP, SD hingga TK/Paud di Aula Dikbud. Jum’at, 3 Juni 2022.
Atas iuran tersebut, pendapatan sertifikasi guru berkurang antara 200 hingga 400 ribu rupiah.
Atas dasar itu pula, ia memerintahkan agar seluruh kepala Sekolah untuk kembali dan melakukan rapat bersama dewan guru Ikhwal penggunaan pemotongan dana sertifikasi tersebut, agar tidak menimbulkan persepsi buruk pada Dinas yang dipimpinnya.
“Habis ini langsung panggil guru-gurunya untuk rapat agar menyampaikan hal ini,” Tambah Jamuddin
Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan diatur secara teknis oleh Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, besaran iuran adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persennya dibayar oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah), sedangkan 1 persennya dibayar oleh pekerja (Guru).
Laporan : Hasan Jufri