TenggaraNews.com, KENDARI- Penetapan kedua tersangka Zaenab dan Lili Jumartin selaku pemeriksa barang dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan (Dishut), Kabupaten Konawe Utara (Konut), oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan korupsi pengadaan proyek bibit di konut tahun 2015 lalu, rupanya bakal di praperadilankan oleh Risal Akman SH., MH, selaku Kuasa Hukum kedua tersangka tersebut.
Risal menjelaskan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan tanggal 31 Maret 2017 untuk kedua kliennya, dinilainya sangatlah keliru. Sebab, keluarnya Sprindik tersebut langsung menaikan status keduanya sebagai tersangka, sebelum adanya pemeriksaan saksi dan kelengkapan alat bukti. Sehingga, menurutnya hal itu sangat tidak prosedural.
“Jadi, ini bukan soal materi perkara, tapi ini masalah proses penetapan tersangka kedua klien saya yang saya anggap tidak prosedural. Alasannya, keluarnya sprindik dari Polda sultra, hari itu juga ada surat pemanggilan kepada klien saya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Jadi bersamaan penetapan tersangka dengan terbitnya Sprindik, yang seharusnya penyidik setalah menerbitkan sprindik harus melakukan tindakan penyidikan dulu, seperti mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti ” ungkapnya kepada awak media TenggaraNews.com melalui Via selulernya, Jumat 27 Oktober 2017.
Selain itu, Sprindik yang dikeluarkan oleh Polda Sultra terkait penetapan kedua kliennya sebagai tersangka, harusnnya didasari dengan hasil audit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi nomor 25, bahwa dalam rangka menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada kerugian negara real.
“Kalau saya melihat Sprindik itu tidak ada dasaranya, karena langsung menetapkan tersangka. Yang benar itu, setelah keluarnya sprindik baru mencari keterangan saksi dan alat bukti, yah mungkin ada kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab klien saya sebagai pemeriksa barang, serta keterlibatannya dengan tersangka lain Amirudin Supu selaku Kelala Dishut. Nah, yang lebih parahnya lagi, perhitungan kerugian negara itu belum ada di tingkat penyidikan, tapi mereka sudah menetapkan tersangka, ini kan terkait tidak pidana korupsi, “beber Risal.
Untuk diketahui, Kasus tersebut bakal memasuki tahap awal persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Senin 30 Oktober 2017. Dimana perkara yang dimejahijaukan oleh Risal Akman selaku Kuasa Hukum Zaenab Dan Siti Jumartin terkait prosedur penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra.
Seperti diketahui, beberapa bulan yang lalu, Amirudun Supu yang tak lain merupakan Kadishut Konut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah diperiksa penyidik Polda Sultra karena diduga terlibat dalam tindakan korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015 lalu, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar.
Walau demikian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, belum mengekspos hasil audit kerugian negara secara resmi. Namun, pihak BPKP sendiri telah menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara sebesar Rp 700 juta dalam kasus tersebut.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge