Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Sebut Polda Keliru Menetapkan Tersangka, Risal Siap Tempuh Praperadilan

Redaksi by Redaksi
October 27, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI- Penetapan kedua tersangka Zaenab dan Lili Jumartin selaku pemeriksa barang dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan (Dishut), Kabupaten Konawe Utara (Konut), oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan korupsi pengadaan proyek bibit di konut tahun 2015 lalu, rupanya bakal di praperadilankan oleh Risal Akman SH., MH, selaku Kuasa Hukum kedua tersangka tersebut.

Risal menjelaskan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan tanggal 31 Maret 2017 untuk kedua kliennya, dinilainya sangatlah keliru. Sebab, keluarnya Sprindik tersebut langsung menaikan status keduanya sebagai tersangka, sebelum adanya pemeriksaan saksi dan kelengkapan alat bukti. Sehingga, menurutnya hal itu sangat tidak prosedural.

“Jadi, ini bukan soal materi perkara, tapi ini masalah proses penetapan tersangka kedua klien saya yang saya anggap tidak prosedural. Alasannya, keluarnya sprindik dari Polda sultra, hari itu juga ada surat pemanggilan kepada klien saya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Jadi bersamaan penetapan tersangka dengan terbitnya Sprindik, yang seharusnya penyidik setalah menerbitkan sprindik harus melakukan tindakan penyidikan dulu, seperti mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti ” ungkapnya kepada awak media TenggaraNews.com melalui Via selulernya, Jumat 27 Oktober 2017.

Selain itu, Sprindik yang dikeluarkan oleh Polda Sultra terkait penetapan kedua kliennya sebagai tersangka, harusnnya didasari dengan hasil audit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi nomor 25, bahwa dalam rangka menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada kerugian negara real.

Smiley face

“Kalau saya melihat Sprindik itu tidak ada dasaranya, karena langsung menetapkan tersangka. Yang benar itu, setelah keluarnya sprindik baru mencari keterangan saksi dan alat bukti, yah mungkin ada kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab klien saya sebagai pemeriksa barang, serta keterlibatannya dengan tersangka lain Amirudin Supu selaku Kelala Dishut. Nah, yang lebih parahnya lagi, perhitungan kerugian negara itu belum ada di tingkat penyidikan, tapi mereka sudah menetapkan tersangka, ini kan terkait tidak pidana korupsi, “beber Risal.

You Might Also Like

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Untuk diketahui, Kasus tersebut bakal memasuki tahap awal persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Senin 30 Oktober 2017. Dimana perkara yang dimejahijaukan oleh Risal Akman selaku Kuasa Hukum Zaenab Dan Siti Jumartin terkait prosedur penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra.

Seperti diketahui, beberapa  bulan yang lalu, Amirudun Supu yang tak lain merupakan Kadishut Konut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah diperiksa penyidik Polda Sultra karena diduga terlibat dalam tindakan korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015 lalu, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar.

Walau demikian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, belum mengekspos hasil audit kerugian negara secara resmi. Namun, pihak BPKP sendiri telah menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara sebesar Rp 700 juta dalam kasus tersebut.

 

 

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 352
Tags: #bibit jati#Korupsi#Polda#Praperadilan#Risal Akman#Sultra
Previous Post

Oknum Anggota Polisi Diduga Jadi Penyalur PSK

Next Post

Puluhan Masyarakat Sultra Ikuti Paralegal LBH Kendari

Redaksi

Redaksi

Related News

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

Next Post
Puluhan Masyarakat Sultra Ikuti Paralegal LBH Kendari

Puluhan Masyarakat Sultra Ikuti Paralegal LBH Kendari

Direktur LBH Kendari Sebut Kepolisian Tidak Berwenang Awasi Dana Desa

Direktur LBH Kendari Sebut Kepolisian Tidak Berwenang Awasi Dana Desa

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara