TenggaraNews.com, WAKATOBI – Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi mengaku tak ada temuan hasil audit BPK, soal dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tujuh anggota dewan PAW periode 2014/2019 lalu.
Ketujuh Anggota tersebut adalah H. Hamirudin yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPRD, anggota Komisi III Fraksi Golkar, Sukardi, Badalan yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II sekaligus Ketua Badan Pembentukan Perda, Muhammad Ali dengan jabatan sekarang anggota Banggar dan Anggota Komisi I periode 2019/2024, sementara Sutomo Hadi, Ariati dan H. Muksin tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Wakatobi.
Ketujuh anggota dewan PAW tersebut dilaporkan ke Kejari Wakatobi mengenai dugaan korupsi karena yang bersangkutan masih menerima hak dan tunjangan lainya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, setelah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan sebelum adanya Surat Keputusan (SK) Gebernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah dikeluarkanya SK Gubernur Sultra, ketujuh anggota PAW yang mengundurkan diri tersebut diberhentikan sejak 20 September 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan, ditemukan adanya kerugian negara dan dikembalikan langsung oleh yang bersangkutan ke kas daerah, dan satu dari tujuh orang yang bersangkutan itu masih dalam proses.
Anehnya, Rusdin selaku Sekwan mengatakan tak ada temuan hasil audit BPK mengenai hal tersebut pada pemeriksaan saat itu, sedangkan hasil penyelidikan kejaksaan berdasarkan laporan lembaga masyarakat ditemukan adaya kerugian keuangan negara.
“Saya tidak ada temuan dipemeriksaan BPK, tidak ada masalah,” ujar Rusdin saat dikonfirmasi via telephon.
Olehnya itu, dengan ditemukanya dugaan kerugian negara yang telah dikembalikan berdasarkan penyelidikan kejaksaan, maka publik menanti hasil akhir penegakan hukum oleh Kejari Wakatobi.
Laporan : Syaiful