Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Setelah 7 Jam Diperiksa, Sulkarnain Kadir Tinggalkan Kejati, Tapi Senin Diperiksa Lagi

Terkait Kasus Gratifikasi PT MUI

Redaksi by Redaksi
March 16, 2023
in crime & Justice
0
74
SHARES
573
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah menjalani  pemeriksaan selama 7 jam lebih, mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, akhirnya keluar dari Kantor Kejati sekitar pukul 18.48 WITA.

Sulkarnain diperiksa dalam status sebagai  saksi  dalam  kasus gratifikasi PT MUI atau Alfamidi.

Penyidik Kejati akan mengagendakan ulang  pemeriksaan  Sulkarnain Kadir.

Hal tersebut disampaikan langsung  Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Sultra,Dody pada Kamis, 16 Maret 2023.

“Saat ini status masih saksi, dan nanti hari Senin tanggal 27 Maret 2023 akan dilakukan pemeriksaan lagi sebagai saksi,” ucap Dodi di hadapan wartawan.

You Might Also Like

Dua Kali Diperiksa, Sulkarnain Kadir Masih akan Diperiksa Lagi

Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Kembali Diperiksa  Kejati 

Motif Sakit Hati, Tega Bakar Rumah Saudara Kandung

Edarkan Sabu Dalam Lapas Kendari, Dua Warga Binaan Diamankan

Smiley face

Untuk pertanyaan  terhadap Sulkarnain, penyidik  mengajukan  sebanyak 35 pertanyaan.

Sementara itu, terkait dengan peran Sulkarnain Kadir dalam kasus suap menyuap yang dilakukan oleh Sekda Kota Kendari dan Tenaga Ahli Bidang Perencanaan,Syarif Maulana,Dody memberikan jawaban singkat

“Kalau soal peran, saya tidak bisa menjelaskan karena semua itu wewenang penyidik,” bebernya.

Lebih jauh, Dody menuturkan bahwa nantinya masih ada sejumlah saksi yang akan diperiksa

“Ada juga pemeriksaan saksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan ada juga yang dari PT MUI sendiri,” ungkapnya.

Laporan : Munir 

Editor : Rustam

 

 

Previous Post

Sudah Tujuh Jam Sulkarnain Kadir Diperiksa, Sampai Sekarang Belum Selesai

Next Post

Pagu Anggaran Rp 50 Miliar, Lelang Kantor Bupati Buteng Tuntas,  Kontraktor Asal Sumut Pemenang Tender

Redaksi

Redaksi

Related News

Sulkarnain Kadir Diperiksa Kejati 2,5 Jam, Sekarang Sudah Pulang

Dua Kali Diperiksa, Sulkarnain Kadir Masih akan Diperiksa Lagi

by Redaksi
March 27, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, baru saja selesai diperiksa penyidik Kejati dalam kasus gratifikasi PT Midi Utama...

Setelah Istirahat, Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Diperiksa Lagi di Kejati

Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Kembali Diperiksa  Kejati 

by Redaksi
March 27, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memanggil mantan Walikota Kendari,Sulkarnain Kadir untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Sulkarnain...

Motif Sakit Hati, Tega Bakar Rumah Saudara Kandung

Motif Sakit Hati, Tega Bakar Rumah Saudara Kandung

by Redaksi
March 24, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Seorang pria tega membakar rumah saudara kandungnya yang berlokasi di Jalan Manunggal II, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari...

Edarkan Sabu Dalam Lapas Kendari, Dua Warga Binaan Diamankan

Edarkan Sabu Dalam Lapas Kendari, Dua Warga Binaan Diamankan

by Redaksi
March 24, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kendari, berinisial H dan P diamankan petugas,  karena...

Next Post
Pagu Anggaran Rp 50 Miliar, Lelang Kantor Bupati Buteng Tuntas,  Kontraktor Asal Sumut Pemenang Tender

Pagu Anggaran Rp 50 Miliar, Lelang Kantor Bupati Buteng Tuntas,  Kontraktor Asal Sumut Pemenang Tender

Kasus Gratifikasi PT MUI, Kejati Periksa 4 ASN Kota Kendari

Kasus Gratifikasi PT MUI, Kejati Periksa 4 ASN Kota Kendari

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Virus Corona

Recent Posts

  • Pj Bupati Mubar Dr Bahri Sidak di SDN 9 Maginti, Begini Hasilnya
  • Listrik Sering Padam, DPRD Mubar Sambangi PLN Sulselrabar
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara