TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam lebih, mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, akhirnya keluar dari Kantor Kejati sekitar pukul 18.48 WITA.
Sulkarnain diperiksa dalam status sebagai saksi dalam kasus gratifikasi PT MUI atau Alfamidi.
Penyidik Kejati akan mengagendakan ulang pemeriksaan Sulkarnain Kadir.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Sultra,Dody pada Kamis, 16 Maret 2023.
“Saat ini status masih saksi, dan nanti hari Senin tanggal 27 Maret 2023 akan dilakukan pemeriksaan lagi sebagai saksi,” ucap Dodi di hadapan wartawan.
Untuk pertanyaan terhadap Sulkarnain, penyidik mengajukan sebanyak 35 pertanyaan.
Sementara itu, terkait dengan peran Sulkarnain Kadir dalam kasus suap menyuap yang dilakukan oleh Sekda Kota Kendari dan Tenaga Ahli Bidang Perencanaan,Syarif Maulana,Dody memberikan jawaban singkat
“Kalau soal peran, saya tidak bisa menjelaskan karena semua itu wewenang penyidik,” bebernya.
Lebih jauh, Dody menuturkan bahwa nantinya masih ada sejumlah saksi yang akan diperiksa
“Ada juga pemeriksaan saksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan ada juga yang dari PT MUI sendiri,” ungkapnya.
Laporan : Munir
Editor : Rustam