TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan data yang diperoleh PT. PLN area Kendari periode Januari hingga Agustus 2017 lalu, ditemukan sekitar 2500 pelanggan yang melakukan pelanggaran dalam pemakaian listrik, dengan estimasi 200 pelanggan disetiap bulannya. Hal tersebut diungkapkan Supervisor Pengendalian Susut PLN area Kota Kendari, Muhamad Arsyad.
Disebutkannya, adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan pelanggan tersebut, yakni tidak membayar iuran tepat waktu setiap bulan.
Arsyad menambahkan, pihaknya melakukan penertiban setiap bulan terhadap pelanggan tersebut. dan setiap pelanggan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi, yang terdiri atas dua jenis sanksi, yakni perdata dan pidana.
Untuk pidana, kata dia, ditempuh jika pelanggan melakukan perlawan atau tidak terima dengan saknsi yang diberikan. Sedangkan perdata ditempuh dengan melakukan pemutusan listrik dan meterannya diambil.
“Kalau dendanya itu bervariasi, tergantung dari daya pelanggan. Kalau yang menggunakan 45p VA maka akan dikenakan denda Rp 1,5 juta,” katanya.
Dijelaskannya, pada dasarnya PLN memiliki dua tipe kwh (Analog) yakni pasca bayar dan prabayar. Untuk prabayar, pelanggan membayar atau isi token baru dipakai, namun untuk pasca bayar dipakai dulu baru bayar.
Bagi pelanggan pasca bayar, jika tidak membayar sampai tanggal 21 disetiap bulannya maka akan dikenakan denda, memasuki bulan kedua pihak PLN akan melakukan pemberitahuan yang terakhir kepada pelanggan. Selanjutnya, memasuki bulan ketiga maka meterannya akan dicabut atau diambil.
“Kalau yang meteran prabayar tidak ada masalah, kalau beli pulsa maka akan menyala begitupula sebaliknya,” tutupnya.
Laporan: Ikas Cunge