Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Setiap Bulan, PLN Temukan Ratusan Pelanggan yang Melanggar

Redaksi by Redaksi
February 24, 2018
in Ibukota, Kombis
0

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

OJK Sultra Inisiasi Program Pengembangan Ekonomi Daerah

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Smiley face
TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan data yang diperoleh PT. PLN area Kendari periode Januari hingga Agustus 2017 lalu, ditemukan sekitar 2500 pelanggan yang melakukan pelanggaran dalam pemakaian listrik, dengan estimasi 200 pelanggan disetiap bulannya. Hal tersebut diungkapkan Supervisor Pengendalian Susut PLN area Kota Kendari, Muhamad Arsyad.
Disebutkannya, adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan pelanggan tersebut, yakni tidak membayar iuran tepat waktu setiap bulan.
Arsyad menambahkan, pihaknya melakukan penertiban setiap bulan terhadap pelanggan tersebut. dan setiap pelanggan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi, yang terdiri atas dua jenis sanksi, yakni perdata dan pidana.
Untuk pidana, kata dia, ditempuh jika pelanggan melakukan perlawan atau tidak terima dengan saknsi yang diberikan. Sedangkan perdata ditempuh dengan melakukan pemutusan listrik dan meterannya diambil.
“Kalau dendanya itu bervariasi, tergantung dari daya pelanggan. Kalau yang menggunakan 45p VA maka akan dikenakan denda Rp 1,5 juta,” katanya.
Dijelaskannya, pada dasarnya PLN memiliki dua tipe kwh (Analog) yakni pasca bayar dan prabayar. Untuk prabayar, pelanggan membayar atau isi token baru dipakai, namun untuk pasca bayar dipakai dulu baru bayar.
Bagi pelanggan pasca bayar, jika tidak membayar sampai tanggal 21 disetiap bulannya maka akan dikenakan denda, memasuki bulan kedua pihak PLN akan melakukan pemberitahuan yang terakhir kepada pelanggan. Selanjutnya, memasuki bulan ketiga maka meterannya akan dicabut atau diambil.
“Kalau yang meteran prabayar tidak ada masalah, kalau beli pulsa maka akan menyala begitupula sebaliknya,” tutupnya.

 

Laporan: Ikas Cunge

Post Views: 240
Tags: #melanggar#PLN
Previous Post

KM Terang 08 GT 29 Mengalami Rusak Mesin, Basarnas Kendari Turunkan KN Pacitan

Next Post

Imigrasi Kendari Jemput Bola, Ratusan CJH asal Kolaka Antusias Mengurus Paspor

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

OJK Sultra Inisiasi Program Pengembangan Ekonomi Daerah

OJK Sultra Inisiasi Program Pengembangan Ekonomi Daerah

by Redaksi
October 8, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan potensi besarnya sebagai salah satu daerah penghasil kakao terbesar di Indonesia....

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Next Post
Imigrasi Kendari Jemput Bola, Ratusan CJH asal Kolaka Antusias Mengurus Paspor

Imigrasi Kendari Jemput Bola, Ratusan CJH asal Kolaka Antusias Mengurus Paspor

Dilengkapi Sejumlah Fitur Mewah dan Canggih, Wuling Cortez Jadi Pilihan Terbaik

Dilengkapi Sejumlah Fitur Mewah dan Canggih, Wuling Cortez Jadi Pilihan Terbaik

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara