TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang lanjutan keterlibatan terdakwa Gina Lolo, selaku kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) terkait dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2011 lalu, Rabu 6 Desember 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, ditunda Majelis Hakim karena empat saksi berhalangan hadir.
Pantauan TenggaraNews.com, JPU Iwan Sofyan SH nampak hadir dalam agenda persidangan tersebut. Begitu pula terdakwa yang hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sebelum usainya persidangan, Majelis Hakim Andry Wahyudi SH., MH, beserta dua hakim anggotanya Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH memberi kesempatan kepada JPU untuk mempersilahkan saksinya duduk di hadapan majelis hakim.
“Jaksa bagaimana hari ini, apakah saksi sudah siap untuk dihadirkan disidang,? ” tanya Andri Wahyudi SH.
Pertanyaan majelis hakim pun dijawab oleh Jaksa. Sayangnya, permintaan majelis hakim belum bisa dipenuhi Jaksa, karena saksinya berhalangan untuk hadir.
“Kami minta maaf yang mulia, untuk hari ini, saksi kami belum sempat hadir dengan alasan masih ada urusan, kami minta waktu pada Rabu 13 Desember 2017 pekan depan, ” pinta Jaksa.
Untuk diketahui, selain terdakwa Gina Lolo, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang menelan proyek dari APBD sebesar Rp 7 Milyar itu. Namun setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut itu divonis bebas oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH., MH, Jumat 7 April 2107 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Alhasil, dari proyek penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 Milyar dari total anggaran yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara (VBN). Dimana, dalam proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp 4,7 milyar sehingga terdapat kelebihan pembayaran.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge