TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kasus nikah siri yang dilakukan Safiun, Lurah Patipelong, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi kini telah di sidangkan, sayangnya pihak yang turut tergugat tak hadir.
Kasus ini juga telah menyeret nama Bupati Wakatobi Haliana karena diduga melakukan tindakan melawan hukum, dengan tidak memberikan sanksi kepada pelaku nikah siri Safiun. Malahan diberikan jabatan sebagai Lurah Patipelong, Kecamatan Tomia Timur.
Namun sayangnya, sidang perdana kasus dugaan tindakan melawan hukum oleh orang nomor satu Wakatobi di Pengadilan Negeri Wangi-wangi itu tak dihadiri oleh beberapa tergugat.
Tergugat yang tidak hadir adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, BKN Regional 4 Makassar, dan Sekda Wakatobi. Yang hadir dalam sidang tersebut hanya kuasa hukum Bupati Wakatobi Haliana.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis hakim Diyan, SH, MH bersama hakim anggota Fahreeshi Arya Pinthaka, SH dan Dhiki Gali Santoso, SH.
Istri sah Safiun yang merupakan korban dalam kasus nikah siri ini adalah Nurhayati kini menjabat sebagai ketua kepala sekolah dan juga sebagai Ikatan Guru Indonesia (IGI) kabupaten Wakatobi,
Kuasa hukum penggugat (Nurhayati) Herlianto menyayangkan, ketidak hadiran lembaga negara yang turut menjadi tergugat.
“Tentu kami sebagai penggugat merasa kecewa dengan tidak hadir beberapa tergugat,” kata Herlianto
Ia mengatakan, harusnya para tergugat ini bisa lebih proaktif mengikuti sidang kasus tersebut, agar kliennya yang merupakan korban bisa lebih cepat mendapatkan kepastian hukum.
Apa lagi sudah hampir setahun berlangsung namun kasus tersebut tidak ada titik terang.
Kasus tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Wangi-wangi dengan nomor: 9/Pdt.G/2022/Wgw.
Sidang kedua kasus tersebut dijadwalkan kembali pada 26 September 2022.
Laporan: Syaiful