TenggaraNews.com, WAKATOBI – Harapan bisa hidup bersama hingga lanjut usia, H. Arsad (61), warga Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, terpaksa hidup melarat, lantaran ditinggal cerai oleh sang istri.
H. Arsad kini hidup di jalanan, dari rumah ke rumah sanak keluarga untuk bisa bertahan hidup hingga saat ini. Kondisi itu telah dijalaninya semenjak dikeluarkan dari rumah oleh mantan istrinya, pada tahun 2018 lalu, atas dasar surat cerai Nomor : 0303/AC/2018/PA Bb tanggal 28 Agustus 2018.
Ia bercerita, soal pertama kali hidup bersama istrinya, mulai dari jualan berjalan hingga mendapatkan harta melimpah berkat jerih payah keduanya.
“Kami itu pertama jualan pakaian bekas kecil-kecilan, sampai jadi sekarang ini, sampai beli rumah kendaraan dan lain-lainya itu,” ujar H. Arsad dengan bahasa daerah, Senin, 16 September 2019.
Bapak dari ke empat anak itu hanya bisa pasrah, lantaran tak berdaya karena satu-satunya yang dimilikinya hanyalah baju dan celana yang melekat di badannya.
Ia pun menceritakan, bahwa tak ada orang di dunia ini yang mendapat perlakuan dari seorang istri seperti dirinya. Harapan anak yang bisa merawatnya kelak nanti kini telah pupus, kendati tak hanya istri, anak-anaknya yang dibesarkanya juga ikut meninggalkannya seorang diri.
Namun sebagai suami, ia tak mempersoalkan dirinya yang ditinggal kawin istrinya, namun seyogyanya ia juga punyak hak atas harta yang telah diperolehnya semasa bersama sang istri, yang harus dibagi secara adil.
Selama ia bersama istrinya, ia mengetahui mereka memiliki 7 unit rumah, beberapa bidang tanah, satu unit mobil, 3 unit sepeda motor dan uang yang disimpan direkening sekitar Rp 6 Milyar beserta emas ratusan gram.
Pada saat dicerikan, H. Arsad tak mengetahui sama sekali, tiba-tiba akta cerai diberikan anaknya yang bertempat tinggal di Kaledupa.
“Saya tidak tahu apa-apa itu, tiba-tiba saya dikasih tahu anak saya, itu surat cerai dikasih ke anak saya di Kaledupa, saya yang di rumah ini tidak tahu kalau sudah ada surat cerai,” tuturnya dalam bahasa daerah.
Sementara itu, Advokat yang ditunjuk mendampingi H. Arsad untuk memperjuangkan haknya yang masuk dalam harta Gono-Gini, telah berkonsultasi dengan pihak Pengadilan Agama setempat.
“Saya melihat ini dari sisi kemanusianya, H. Arsad ini layak dibantu untuk memperjuangkan hak-haknya, apalagi sekarng pada kondisinya dia tidak punya apa-apa,” tuturnya.
Selaku advokat yang mendampingi klienya, Jayadin La Ode membenarkan adanya harta kepemilikan bersama antara H. Arsad dan mantan istriya itu, setelah menerima bukti-bukti yang di peroleh dari pendamping hukum H. Arsad sebelumnya.
Dari beberapa bukti yang diperoleh, sekitar tujuh unit rumah diketahui dari data Pajak Bumi Bangunan (PBB) masih milik bersama atas nama istrinya, dan harta kekayaan lainya yang belum dibagi, diasumsikan sekitar Rp 12 Milyar
“Langkahnya Pak Arsad tadi sudah melakukan konsultasi ke Pegadilan, untuk persiapan meregistrasi gugatan terkait harta Gono-Gini,” ungkap Jayadin La Ode.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam