TenggaraNews.com, KENDARI – Puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sultra, Jumat 27 Mei 2022.
Dalam aksi tersebut, Konutara mendesak Polda Sultra, agar segera mengusut kasus dugaan pemalsuan dan manipulasi penjualan ore nikel yang dilakukan PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Jendral Lapangan Aksi, Awaludin Sisila mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki diduga kuat PT KKP melakukan manipulasi laporan penjualan pada tahun 2021 lalu.
“Terkait dugaan dokumen terbang, keterlibatan PT KKP di wilayah Blok Mandiodo sepertinya bukan rahasia lagi. Sementara berdasarkan data serta bukti yang kami miliki perusahaan tersebut menggunakan Jetty PT Sriwijaya yang notabenenya tidak memiliki legal standing alias ilegal,” ucap Awaludin dalam orasinya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi menyeluruh dari berbagai sumber bahwa pada tahun tahun 2021, PT KKP tidak melakukan kegiatan produksi nikel di wilayah IUP-nya. Akan tetapi PT KKP memiliki bukti penjualan nikel.
“Setahu kami, PT KKP sejak tahun 2021 tidak melakukan kegiatan produksi nikel. Namun ironisnya PT KKP memiliki bukti penjualan pada tahun 2021 ini wajib untuk di telusuri,” jelasnya.
Sementara itu salah anggota masa aksi bernama Habrianto juga mengungkapkan, pihaknya juga memiliki bukti rekaman terkait jumlah royalti yang dibayarkan oleh pengguna dokumen kepada PT KKP dalam sekali penjualan.
“Barang ini harus diusut tuntas, PT KKP tidak boleh terkesan kebal hukum. Kami punya bukti rekaman dari salah satu pengguna dokumen terbang. Bahkan lengkap dengan jumlah royalti yang dibayarkan ke PT KKP,” ungkap Ketua JPIP itu.
Ia juga membeberkan, yang tak kalah aneh dari PT. KKP adalah perusahaan tersebut baru-baru ini mendapatkan kuota produksi nikel mencapai 1.200.000 WMT.
Hal ini tentu berbanding terbalik dengan kondisi di lokasi PT KKP yang terletak di wilayah Blok Mandiodo, yang dimana dari 100 Hektar Luas Wilayah IUP PT KKP tidak sebanding dengan kuota yang diberikan.
Untuk itu, pihaknya meminta pihak Polda Sultra untuk meninjau lokasi PT KKP secara langsung bersama ahli geologi kalau perlu, sebab menurutnya kuota 1.200.000 yang diberikan kepada PT KKP tidak masuk akal jika dilihat dari kondisi lokasi mereka (PT KKP)
Oleh sebab itu, mewakili massa aksi Konutara, Habrianto meminta agar pihak Polda Sultra melakukan penyelidikan terkait dugaan manipulasi penjualan nikel PT KKP serta menyelidiki dokumen permohonan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga syarat pemalsuan.
“Tentunya untuk mendapat kuota sampai jutaan wmt itu tidak mudah, nah inilah yang harus ditelusuri yaitu terkait dokumen permohonan RKAB PT KKP. Sebab kuat dugaan kami ada yang janggal dengan jumlah kuota PT KKP baru-baru ini,” bebernya.
Ia menambahkan, bahwa ini merupakan langkah awal dalam menyuarakan kasus tersebut. Untuk itu dia berharap Polda Sultra agar responsif terkait aduan tersebut.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami juga akan menyuarakan persoalan jual beli dokumen ini ke Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung RI serta Mabes Polri,” tutupnya.
Laporan : Erik