TenggaraNews.com, BOMBANA – Berdasarkan hasil verifikasi faktual (Vertual) terhadap 12 partai politik (Parpol), yang dilaksanakan KPUD Kabupaten Bombana selama tiga hari, yakni mulai 30 Januari hingga 1 Febrfuari 2018. KPUD Bombana nyatakan berkas 11 Parpol memenuhi syarat (MS), sedangkan satu Parpol lainnya yakni Hanura belum memenuhi syarat (BMS).
Koordinator Divisi Hukum KPUD Bombana, Andi Usman mengungkapkan, syarat verifikasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Hanura ada tiga komponen. Tapi, dua diantaranya dinyatakan BMS.
“Kami nyatakan BMS, karena tidak sesuai dengan data yang ada dalam Sipol,” ungkapnya, Kamis 1 Februari 2018.
Komisioner KPUD Bombana ini menyebutkan, adapun dua komponen yang dinyatakan BMS yakni domisili kantor, dimana alamat yang ada dalam data Sipol berbeda dengan alamat kantor saat dilakukan vertual. Kemudian, soal kepengurusan inti juga dianggap bermasalah.
“Verifikasi harus sesuai data Sipol, otomatis alamat kantor yang ada di Sipol lah yang akan ditujuh. Tapi, saat diverifikasi alamatnya sudah berbeda. Lain lagi dengan Sekertarisnya, dalam data sipol atas nama Agus Salim, tapi ternyata nama tersebut sudah diverifikasi untuk PPP. Dan PPP juga tetap Klaim dia itu pengurusnya,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Andi Usaman, Hanura masih memiliki kesempatan untuk memastikan lolos dalam tahapan Vertual tersebut, karena KPUD memeberikan kesempatan kepada pengurus Parpol tersebut untuk melakukan perbaikan.
“Kita berikan waktu untuk perbaikan. Jadi, pengurus Partai Hanura bisa mengupload kembali alamatnya yang baru. Sedangkan untuk sekertarisnya, nanti diperbaikan dia bisa ganti pengurusnya,” pungkasnya.
Laporan: Adi Gunaone