TenggaraNews.com, WAKATOBI – Rapat pembahasan penerbangan kembali Wings Air (Lion Air Group) dari dan ke Wakatobi, bukannya menemukan titik temu. Namun masalahnya disenyalir makin rumit.
Pasalnya Bupati Wakatobi membeberkan Tarif tiket pesawat yang dipakai maskapai Lion Air rute Wakatobi – Kendari dan Kendari – Wakatobi melanggar Peraturan Menteri.
Bupati Wakatobi, Haliana menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 68 Tahun 2022, tarif batas penerbangan paling tinggi 680 ditambah 20 persen dan PPN 11 persen, Asuransi dan Iptek, sehingga totalnya Rp 940.760.
“Tentu saja ini menjadi angka lebih tinggi dari Permenhub. Sesuai aturan tentu tidak bisa memberikan biaya atau subsidi biaya di atas peraturan pemerintah,” bebernya saat pertemuan pada Jum’at, 29 Juli 2022.
Karena itu, permintaan deposito Rp 6 Miliar dari pihak Wings Air itu merupakan beban berat bagi Pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi.
“Maka kewajiban untuk memberikan deposito kepada Wings Air sebanyak Rp 6 Miliar ini menjadi beban besar pada APBD kami, tentu alternatif tinggal di APBD Perubahan,” kata Bupati Haliana.
Tak hanya itu, bupati juga menyoroti jadwal pesawat ke Wakatobi yang konektifitasnya tidak sesuai dengan jadwal pesawat yang tiba di bandar udara Halu Oleo Kendari.
Sehingga para penumpang pesawat ke Wakatobi sering mengalami ketinggalan pesawat Wings Air dan ini menjadi kendala bagi masyarakat Wakatobi.
Ia juga menekankan pihak Wings Air, untuk menerapkan harga tiket sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin menjelaskan beberapa poin pada pertemuan tersebut, yakni Wings Air menawarkan skema Blok seat (50 kursi).
Dalam skema itu, Pemda wajib deposit dana Rp 6 Miliar untuk jaminan dan akan dipotong setiap kekosongan seat/ penerbangan.
Dari poin tersebut belum ditemukan mekanismen penganggarannya untuk diakomodir kedalam penggunaan keuangan daerah.
Pasalnya, harga tiket Wings Air Rp 1,2 juta melebihi harga sesuai Peraturan Menteri Perhubungan. Sementara daerah hanya bisa melakukan subsidi sesuai harga yang ada dalam peraturan menteri, dengan kata lain akan menjadi temuan jika melebihi regulasi.
Oleh sebab itu, Ketua DPRD H. Hamiruddin menyampaikan, DPRD secara kelembagaan mendukung semua langkah-langkah pemerintah daerah, namun harus melalui mekanisme kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan : Syaiful