TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan pihak Rumah Sakit (RS) Dewi Sartika terus diteriakan para pemerhati lingkungan hidup. Pasalnya, membandelnya fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat lanjutan ini diduga kuat mendapatkan bekingan dari pihak terkait.
Hal itu ditunjukan dengan terjadinya pelanggaran lingkungan, karena tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tanpa ada penindakan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, sehingga seakan-akan tak ada pengawasan yang dilakukan.
Menanggapi hal itu, Kepala DLHK Kota Kendari, Paminuddin mengatakan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Kendari.
Olehnya itu, pihak Rumah Sakit Dewi Sartika sudah mengajukan dokumen perbaikan IPAL, dan saat ini tengah dikerjakan hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 15 Agustus 2019.
Mantan Camat Puwatu ini juga mengaku, jika dirinya sudah melakukan teguran kerad terhadap RS. Dewi Sartika yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan, dengan memerintahkan segera agar memperbaiki IPAL-nya.
“Yah, kami laksanakan rekomendasi itu,” singkatnya, saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa 30 Juli 2019.
Ditanya soal perusahaan yang mengerjakan IPAL RS. Dewi Sartika, Paminuddin menyebutkan, bahwa kontaraktor yang mengerjakannya merupakan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh pihak rumah sakit. Sedangkan DLHK, kata dia, hanya sebatas melakukan pengawasan.
“Kami tidak diperbolehkan menjadi kontraktor pengerjaan IPAL,” jelasnya.
Kendati pihak RS. Dewi Sartika sedang melakukan perbaikan IPAL saat ini. Namun, tindakan rumah sakit milik dr. Dewa yang merupakan Caleg DPD RI Dapil Sultra terpilih ini masih menyisahkan pertanyaan besar.
Pasalnya, pelanggaran tersebut sudah berlangsung cukup lama dan tanpa penindakan pemerintah, dan baru dilakukan perbaikan setelah Aliansi mahasiswa pemerhati hukum (AMPH-Sultra) berunjuk rasa, kemudian menggiring pihak rumah sakit dan DLHK sebagai instansi yang bertanggungjawab melakukan pengawasan, dalam forum bersama melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Kendari.
Alhasil, dari RDP tersebut, terungkap jika RS Dewi Sartika ini terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, sehingga DPRD Kota Kendari merekomendasikan penghentian sementara aktivitas rumah sakit tersebut.
Laporan: Ikas









