TenggaraNews.com, KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir telah menerbitkan instruksi tentang melakukan total aktivitas di dalam rumah selama tiga hari, dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Kota Kendari.
Larangan beraktivitas di luar rumah itu mulai berlaku pada 10-12 April 2020. Jika masih ada masyarakat yang ditemukan beraktifitas di luar, maka aparat TNI/Polri akan melakukan pengamanan.
Instruksi tersebut menuai sorotan beragam dari publik. Bahkan, menimbulkan panic buying di kalangan masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua menilai instruksi Wali Kota Kendari tersebut hanya bersifat imbauan yang tidak mengikat kepada khalayak.
“Instruksi wali kota hanya mengikat kepada ASN di lingkup Kota Kendari, kalau ASN mau mematuhinya karena tidak berkaitan dengan tata kerja kedinasan di lingkungan kerja Pemkot,” ujar Ketua PHRI Sultra ini, Kamis 9 April 2020.
Menurut Hugua, keputusan yang mengikat kegiatan publik mestinya berbentuk Perda, karena itu atas kesepatan bersama DPRD mewakili rakyat Kota Kendari dan Pemkot.
Hugua menyarankan kepada wali kota untuk segera minta restu ke Menteri Kesehatan perihal penerapan PSBB, selanjutnya diikuti dengan keputusan wali kota untuk melarang aktifitas publik demi memutus mata rantai virus corona .
“Nampak bahwa hari ini aktifitas masyarakat baik di jalan maupun di pasar memuncak. Ada gejala panic buying di Kota Kendari untuk memenuhi kebutuhan tiga hari ini,” kata Hugua.
“Yah kalau ini hanya uji coba untuk mendapatkan perhatin masyarakat sebelum PSBB diberlakukan di Kota Kendari boleh-boleh saja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua GIPI Sultra ini mengingatkan aparat keamanan untuk tidak bertindak represif kepada masyarakat, khususnya kepada pengusaha hotel dan restoran yang memberikan pelayanan kepada tamu.
“Demikian juga kepada rumah makan yang secara delivery melayani tamu-tamu dari luar yang ada di Kota Kendari,” tegasnya.
Laporan: Ikas









