TenggaraNews.com,KENDARI – Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra) musnahkan ribuan liter Minuman keras (Miras) tradisional dan pabrikan.
Miras yang dimusnahkan itu, merupakan hasil operasi Pekat dan operasi Sikat Anoa 2020 yang dilakukan Polda Sultra, Polres bersama jajarannya.
Secara rinci, miras yang dimusnah itu terdiri dari 2.063 liter miras tradisional dan 1.364 botol minuman pabrikan.
Pemusnahan miras tak berizin itu dilakukan pada Senin 21 Desember 2020.
Pemusnahan dilakukan Polda Sultra, untuk menciptakan suasana kondusif menjelang Natal dan menyambut tahun baru 2021.
Proses pemusnahan miras disaksikan langsung Gubernur Sultra Ali Mazi, Kapolda Irjen Pol Yan Sultra dan Komandan Korem 143 Halu Oleo (HO) Brigjen TNI Jannie Aldin Siahaan. Kemudian Kepala BIN Daerah Sultra Brigjen TNI Amirullah dan Ketua DPRD Sultra Aburrahman Shaleh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, Miras ilegal tersebut ini diperoleh melalui kegiatan Operasi Pekat dan Operasi Sikat Anoa 2020 baik Polda Sultra maupun Polres.
“Minuman ini kami sita mulai dari berbagai macam toko miras botolan dan juga tempat pembuatan Miras tradisional, yang tidak memiliki sama sekali izin resmi, yang kami kumpulkan dari hasil Operasi baik dari Polda maupun Polres, ” jelas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Laporan : Muh Beni









