TenggaraNews.com,KENDARI – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /Xll/2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang upaya mengantisipasi virus Corona Covid-19.
Maklumat bernomor Mak/ 4 /Xll/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama dalam pelaksanaan liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Masyarakat diminta tidak menyelenggarakan pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan,pawai/karnaval dan perta penyalaan kembang api.
Apabila ditemui perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rilisnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun tersebut.
“Ya benar Maklumat ini di keluarkan agar virus Covid-19 atau sering kita dengar dengan kata Corona ini tidak meluas guna bertujuan untuk mencegah penyebarannya,” ucapnya.
Laporan : Muh Beni









