TenggaraNews.com, JAKARTA – Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan surat pemberitahuan sidang kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) H.Surunudddin Dangga,ST,MM dan Rasyid,S.Sos.MSi selaku pihak terkait.
Surat tersebut dikirim panitera atas nama Muidin SH,M.Hum dengan nomor surat : 396.34/PAN.MK/PS02/2021, tanggal 18 Februari 2021.
Menurut Samsu, SP,MSI, Juru Bicara (Jubir) Paslon Surunuddin Dangga dan Rasyid (Suara) nomor urut 2, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Konsel Nomor : 34/PHP.BUP-XIX/2021, akan digelar sidang pada hari Rabu 3 Maret 2021 pada jam 08.00 WIB di ruang sidang panel 1 lantai 2 gedung 1 MK.
“Nanti itu merupakan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Pemeriksaan saksi atau ahli secara daring atau online serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan,” kata Samsu melalui saluran telepon yang saat ini berada di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.
Sebagaimana diketahui, Paslon nomor urut 3 Muh Endang S.Sos,SH,M.AP dan H.Wahyu Ade Pratama Imran SH selaku pemohon menggugat KPU Konsel selaku termohon melalui jalur hukum MK.
Dalam surat tersebut, panitera MK juga menyampaikan tata tertib persidangan secara daring. Seperti para pihak, saksi, ahli dan atau pihak lainnya hadir 1 jam sebelum persidangan dimulai. Kemudian bersikap tertib, tenang dan sopan.
Bagi saksi atau ahli, harus jelas namanya, pekerjaan, alamat dan agama. Data ini diserahkan ke MK paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang dengan melampirkan foto copy KTP.
Samsu yang ikut mengawal persidangan Pilkada Konsel di MK mengungkapkan, saat ini MK memutuskan 32 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada serentak tahun 2020 dilanjutkan ke sidang pembuktian, dari 132 permohonan yang diregistrasi.
“Yang jelas, selaku pihak terkait sudah mempersiapkan saksi-saksi, saksi ahli dan alat bukti pendukung,” ujar mantan anggota DPRD Konsel ini.
Laporan : Rustam









