TenggaraNews.com, KENDARI – Menindaklanjuti mandat dari Dewan Pimpinan Pusat ( DPP), Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (PATRI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Musyawarah Daerah (Musda), Minggu 29 Oktober 2017 dengan dua agenda, yakni membentuk pengurus provinsi dan menyusun program kerja.
Ketua Panitia Musda PATRI, Suhardiman mengungkapkan, pembiayaan Musda perdana ini merupakan hasil swadaya dari masyarakat transmigrasi di Sultra. Selanjutnya, hasil Musda akan dilaporkan ke pusat.
“Berdasarkan mandat, memang hanya dua item saja yang akan dibahas dalam Musda, yakni pembentukan kepengurusan dan program kerja. Setelah itu, hasilnya kami laporkan ke pusat untuk ditindaklanjuti,” ujar Suhardiman.
Dia menambahkan, Musda tersebut diikuti perwakilan dari beberapa daerah di Sultra. Diantaranya Konawe, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Kolaka, Bombana, Konawe Utara dan Konawe Selatan. Kemudian Muna, Buton Utara serta Muna Barat.

Berdasarkan data yang diperoleh, lanjut Suhardiman, jumlah masyarakat transmigrasi di Sultra sejak tahun 1968 hingga 1980, sekitar 35 ribu kepala keluarga.
“Sekalipun belum melakukan sensus secara detail, diperkirakan perkembangannya lebih dari dua ratus ribu jiwa. berdasarkan histori, dari 68 desa jumlah keseluruhan itu sekitar 300 ribu jiwa,” tambahnya.
Sementara itu, Agus Priatna sebagai pemegang mandat dari DPP mengungkapkan, PATRI terbentuk sejak 2004 lalu, yang didasari dengan sejumlah persoalan warga transmigrasi se nusantara.
“Kedepannya, organisasi ini diharuskan untuk bersinergi dengan pemerintah dan seluruh stakholder di Sultra, agar semua program kerja yang sudah dicanangkan bisa terlaksana,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Sultra, Saleh Lasata yang dibacakan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Saemu Alwi menjelaskan, Musda merupakan kegaiatan penting sebagai bagian dari upaya peningkatkan peran masyarakat, dalam mendorong program pemerintah.
Pada dasarnya, kata dia, pemerintah mengapresiasi atas prakarasa peserta, sehingga dapat melaksanakan program ini, meski di sana sini dimungkinkan masih banyak terjadi kekurangan.
“Program transmigrasi saat ini bukan hanya sekedar memindahkan penduduk, melainkan bagian dari pengembangan wilayah. Metodenya pun tidak lagi sentralistik, yang direncanakan dari pemerintah pusat, melainkan merupakan kerja sama antara kedua pemerintah daerah, yakni daerah asal dan wilayah tujuan,” katanya.
Dalam perkembangannnya, berdasarkan UU nomor 15 tahun 1997 dan UU nomir 9 tahun 1995, program transmigrasi berkembang menjadi upaya pengembangan wilayah, mendukung ketahanan pangan dan pemerataan pembangunan.
“Sekarang itu, program transmigrasi sudah menggunakan rasio 50:50. Artinya 50 persen untuk warga pendatang dan 50 persen dari warga lokal,” terang Saemu Alwi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, jauh sebelum dicanangkannya program transmigrasi secara besar-besaran pada 1968-1990, program transmigrasi membantu mengubah pola pikir masyarakat setempat, merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dan upaya peningkatan kapasitas SDM lainnya.
Menurut dia, PATRI harus melanjutkan program pemerintah dan memberi solusi atas permasalahan di daerah. PATRI diharapkan bisa menjadi pionir untuk menurunkan ketimpangan sosial, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Sejak dilaksanakan program pembangunan ketransmigrasian secara umum telah berhasil. Transmigrasi merupakan bagian dari pembangunan nawacita, pembangunan transmigrasi juga merupakan salah satu solusi pemekaran,” pungkasnya.
Laporan: Ikas Cunge








