TNC, KENDARI – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari melalui satuan polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) melakukan penertiban terhadap 40 lapak, yang dibangun pedagang di kawasan MT. Haryono, Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu (Pertigaan UHO).
Kasatpol PP Kendari, Amir Hasan mengungkapkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan peruntukan trotoar, sebagai median bagi para pejalan kaki. Selain itu, keberadaan lapak-lapak itu merusak pemandangan kota, sehingga pihaknya fokus melakukan penertiban di semua sudut metro lulo.
Sebelum melakukan pembongkaran, kata Amir Hasan, pihaknya sudah terlebih dahulu menyampaikan kepada pemilik kios. Alhasil, para pedagang berjanji akan membongkar lapaknya sepekan lebaran.
“Kami membantu pedagang membongkar lapaknya. Kita juga sudah memberitahukan mereka, sebelum turun ke lapangan, ” ujar mantan Camat Kadia itu, Senin (3/7/2017).
Lebih lanjut, Amir Hasan mengatakan, para pedagang akan dipindahkan di beberapa pasar milik pemerintah, seperti Pasar Sentral Wuawua (Pasar Baru) dan Pasar Anduonohu. Untuk itu, pihaknya berharap agar tidak ada lagi aktivitas perdagangan di pinggiran jalan protokol pasca pembongkaran tersebut.
Ditambahkan Amir, untuk menertibkan kawasan tersebut, pihaknya menurunkan sekitar 140 personil, dan di dampingi oleh aparat TNI/Polri.
Pantauan TenggaraNews.com, penertiban lapak berjalan lancar, karena tak mendapatkan perlawanan dari para pemilik kios.
Laporan: Ichas Cunge
Post Views: 315