TenggaraNews.com, MUNA – Tak ada yang menyangka, DRM (58) begitu tega memperkosa anak kandungnya berinisial WS (17). Parahnya, prilaku bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sejak siswa SMA ini duduk di bangku kelas V SD.
Berdasarkan informasi yang di himpun TenggaraNews.com, pelaku kerap mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani syahwat sang ayah, sehingga gadis belia tersebut pasrah saja saat di gauli
Ibunda Korean, NRN mengungkapkan, suaminya tersebut pernah memegang kemaluan (alat kelamin) anaknya saat meminta remot televisi, dan hal tersebut sempat membuat dirinya dan pelaku tak saling berbicara selama tiga hari.
“Hanya saja, waktu itu saya memang tidak melaporkan kejadian itu kepada keluarga karena malu, ungkap NN dihadapan polish, Minggu, 24 Juni 2018.
Salah seorang kerabat korban, La Fidi mengatakan, bahwa pelaku memiliki empat istri 11 anak, yang terdiri dari 10 orang laki-laki dan satu perempuan.
Lebih lanjut, La Fidi menjelaskan, dua hari sebelum lebaran, korban beranjak meninggalkan rumah menuju Kendari, namun korban tidak balik lagi ke Raha walaupun lebaran sudah usai. Sehingga pihak keluarga melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisan.
“Berselang beberapa hari kemudian, anak ini melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dengan cara mengirim selembar surat, yang menyatakan bahwa dia telah diperkosa. Sontak saja keluarga menjadi panik setelah mendengar pemerkosanya tidak lain adalah ayahnya kandungnya sendiri,” jelasnya.
Akhirnya, keluarga mengambil keputusan melaporkan peristiwa tersebut di Kantor Polisi. Dengan sigap aparat penegak hukum langsung menangkap pelaku yang tidak melakukan perlawanan sedikitpun di kediamannya.
Keluarga korban berharap, agar tersangka dihukum seumur hidup karena sudah merusak masa depan anaknya yang bercita-cita menjadi seorang polwan, dan memperburuk citra keluarga di mata masyarakat.
Saat ini, mental korban dalam keadaan terguncang dan masih berada di kantor polisi untuk di mintai keterangannya, sementara DRM sudah di amankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas Cunge