TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dugaan Penyimpangan Danan Desa (DD) Desa Timu, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi yang dilaporkan oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini dalam proses penyelidikan Polres.
Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tersebut sebesar 778 juta Rupiah sebagaimana dialokasikan untuk pembangunan sarana olahraga pada tahun anggaran 2019.
“Sementara penyelidikan oleh Polres Wakatobi,” ujar Iptu Juliman, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Kamis, 2 Juli 2020.
Menurut Ketua BPD Desa Timu Rabinto, realisasi anggaran tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan, pasalnya dengan anggaran sebesar itu hanya digunakan untuk pembangunan lapangan Futsal, namun itu juga belum selesai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa timu Sahbudin sebagai terlapor di Mapolres Wakatobi, menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan yang dimaksudkan pelapor, sudah sesuai dengan peruntukanya.
Menurutnya juga, pertanggung jawaban mengenai kegiatan itu telah diperiksa oleh Inspektorat kabupaten Wakatobi dan Badan Pemeriksa Keungan (BPK).
Sahibudin mengaku, bahwa proses penggunaan anggaran itu juga sudah transparan, kendatinya Ketua BPD Rabianto baru-baru diangkat pasca pembahasan nggaran tersebut oleh BPD sebelumnya.
Laporan : Syaiful