TenggaraNews. com, WAKATOBI – Ganti rugi tanaman warga akibat pembukaan jalan di Pulau Kaledupa tak kunjung terbayarkan sejak tahun 2018 hingga saat ini.
Pembukaan jalan tersebut adalah pembukaan Jalan Tanomeha-Peropa yang dikerjakan oleh PT. Celita Indah Pertiwi dengan pagu anggaran pada saat itu senilai Rp. 8.061.972.000,00 melalui satuan kerja Finas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi.
Kepala Dinas PUPR Wakatobi, Aswiadi mengungkapkan, mengenai hal tersebut dirinya tidak mengetahui pasti.
Sebab pada tahun 2018, Aswiadi mengaku masih berada di dinas lain.
Namun, kata dia itu harus dimintai keterangan dari pihak-pihak terkait seperti dinas, direksi, kontraktor dan masyarakat yang bersangkutan.
” Itu sebaiknya kita kembali bertanya kepada pihak-pihak yang terlibat waktu itu, yaitu PPK, terus pada direksi waktu itu, terus pihak dari kontraktor dan pihak-pihak dari masyarakat terutama juga kepada pihak pemerintah desa dan kecamatan supaya kita lihat duduk persoalannya seperti apa, ” terang Aswiadi pada Selasa, 18 November 2025.
Kata Aswiadi, ia juga sudah menanyakan kepada PPK saat itu namun disampaikan bahwa PPK juga sudah lupa-lupa ingat.
Selain itu keterangan direksi yang disampaikan Aswiadi bahwa sempat ada pemagaran di bagian ujung pekerjaan jalan saat itu namun terselesaikan, entah seperti apa model penyelesaiannya.
Ia menyarankan kepada masyarakat untuk coba menanyakan hal tersebut kepada Kontraktor PT. Cerita Indah Pertiwi kendati adanya tanda tangan pihak perusahaan pada dokumen pendataan tanaman produksi yang di rusak.
” Coba kembali juga bertanya kepada pihak kontraktor waktu itu, karena saya lihat di surat itu ada tanda tangan dari yang mewakili pihak kontraktor, kira-kira pembicaraannya seperti apa sambil juga kami mengkroscek di lapangan karena kan ini masalahnya dari 2018 sekarang sudah 2025 sudah lumayan lama, ” ujar Aswiadi.
Kendati demikian, Aswiadi mengatakan akan dilakukan kroscek ulang kepada masyarakat untuk diambil langkah dan solusi terbaiknya.
Laporan : Syaiful
Editor : Tam








