TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Wakatobi, tidak memiliki arsip dokumen pembangunan jalan Tanomeha – Peropa di Pulau Kaledupa pada tahun 2018.
Akibatnya tidak diketahui pasti, apakah Pemda sudah membayar ganti rugi tanaman tumbuh warga yang dilalui proyek jalan, ataukah belum.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi Aswiadi mengungkapkan, hal tersebut perlu dicek kepada pihak-pihak terkait, sebab tak ada surat-surat di dinas menyangkut pembebasan lahan pada proyek tersebut.
” Perlu dicek kepada pihak-pihak terkait karena tidak ada surat-suratnya di sini, ini juga di neraca kami ini nda kelihatan bahwa ada utang ada beban, terhadap hal itu ” ungkap Kadis PUPR Wakatobi Aswiadi.
Sementara itu saat di konfirmasi PPK Munawar mengatakan, pada saat itu ganti rugi tanaman untuk pembukaan Jalan Tanomeha-Peropa yang dikerjakan oleh PT. Celita Indah Pertiwi tidak dianggarkan.
” Ya pada waktu pekerjaan itu kami tidak memganggarkan untuk ganti rugi tanaman, pada saat itu tidak ada masalah dalam pekerjaan, ” kata Munawar pada Kamis 20 November 2025.
Ia juga mengatakan, dari konfirmasinya ke kontraktor PT. Celita Indah Pertiwi mereka mengaku bahwa pembukaan lahan itu dilakukan bersama warga.
Akan tetapi menurut keterangan warga setempat pada saat dilakukan penggusuran pihak kontraktor menyeleweng dari jalur yang disepakati sehingga banyak merusak tanaman produksi warga.
” Waktu itu warga turun lapangan sama-sama untuk pembukaan jalan itu, warga sudah sepakat lewat pinggir kebun sehingga itu tidak banyak dia kena tanaman, akan tetapi setelah mereka gusur tidak lagi panggil warga dan sudah lewat tengah kebun, makanya banyak itu tanaman yang di rusak, ” ujar Udin warga setempat.
Selain itu, Munawar juga mengakui tidak adanya satupun dokumen tentang pembebasan lahan pada pembukaan Jalan Tanomeha-Peropa tersebut.
” Tidak ada ” ujar Menawar.
Laporan : Syaiful
Editor : Tam







