Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

PT Tambang Bumi Sulawesi Dapat Sanksi Dari KLH

Redaksi by Redaksi
November 6, 2025
in Daerah
0
Smiley face

TenggaraNews. com, KENDARI- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif, terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan
oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 25
Agustus 2025 lalu.

Dalam aduan LINK tersebut, salah satu poin utamanya adalah PT TBS diduga tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling).

Serta PT TBS diduga tidak menerapkan good mining practices, standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.

Atas aduan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 28-30 Agustus 2025.
Dan menemukan diantaranya, ada area pit aktif di Blok 2, PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan.

You Might Also Like

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Soal Pelayanan Masyarakat

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Terkait Pelayanan Masyarakat

Proyek Sebesar Rp 8 Milyar, Tapi Ganti Rugi Tanaman Warga Tidak Dibayar, Arsip Proyek Juga Hilang

Ganti Rugi Tanaman Warga di Pulau Kaledupa Tak Terbayarkan Sejak Tahun 2018 Hingga 2025

Terhadap temuan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

Surat tindaklanjut tersebut, dirandatangani langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Ketua LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen menuturkan pihaknya memberikan apresiasi KLH atas tindak lanjut dari laporan LINK Sultra atas beberapa dugaan dalam aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan.

Smiley face

“Harapan LINk Sultra jangan hanya sanksi administratif saja, namun kalau perlu merekomendasikan hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan,” kata Mantan Sekjen Sylva Indonesia.

Lanjutnya bahwa pihaknya juga mendorong KLH untuk merekomendasikan pembekuan RKAB dan pencabutan IUP.

Pasalnya aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT TBS, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa.

Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya.

“Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tuturnya.

“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon pada Rabu Pagi, 5 November 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Post Views: 7,438
Previous Post

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Next Post

‎Diakhir Purna Bakti, Ketua GMNI Kendari Lantik Pengurus DPK GMNI Faperta UHO ‎

Redaksi

Redaksi

Related News

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Soal Pelayanan Masyarakat

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Soal Pelayanan Masyarakat

by Redaksi
December 5, 2025
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Wakatobi memberikan apresiasi kepada Wakapolres Wakatobi Kompol...

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Terkait Pelayanan Masyarakat

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Terkait Pelayanan Masyarakat

by Redaksi
December 5, 2025
0

TENGGARANEWS.COM - WAKATOBI - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan apresiasi...

Proyek Sebesar Rp 8 Milyar, Tapi Ganti Rugi Tanaman Warga Tidak Dibayar, Arsip Proyek Juga Hilang

Proyek Sebesar Rp 8 Milyar, Tapi Ganti Rugi Tanaman Warga Tidak Dibayar, Arsip Proyek Juga Hilang

by Redaksi
November 20, 2025
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Wakatobi, tidak memiliki arsip dokumen pembangunan jalan Tanomeha -...

Ganti Rugi Tanaman Warga di Pulau Kaledupa Tak Terbayarkan Sejak Tahun 2018 Hingga 2025

Ganti Rugi Tanaman Warga di Pulau Kaledupa Tak Terbayarkan Sejak Tahun 2018 Hingga 2025

by Redaksi
November 18, 2025
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Ganti rugi tanaman warga akibat pembukaan jalan di Pulau Kaledupa tak kunjung terbayarkan sejak tahun 2018...

Next Post
‎Diakhir Purna Bakti, Ketua GMNI Kendari Lantik Pengurus DPK GMNI Faperta UHO ‎

‎Diakhir Purna Bakti, Ketua GMNI Kendari Lantik Pengurus DPK GMNI Faperta UHO ‎

LP-KPK Dampingi Tokoh Adat Fasilitasi Polemik Tapal Batas Wilayah di Wakatobi

LP-KPK Dampingi Tokoh Adat Fasilitasi Polemik Tapal Batas Wilayah di Wakatobi

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • DPD dan DPC GMNI Sultra Dukung Rekonsiliasi Persatuan Nasional GMNI ‎
  • Pengurus KONI Wakatobi Resmi Dilantik, Ketua : Olahraga Salah Satu Instrumen Pembangunan Daerah
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara